Banner Iklan bjb
Berita  

Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Begini Penjelasan BKPSDM Sumedang

INISUMEDANG.COM – Adanya keputusan Pemerintah Pusat tentang penghapusan tenaga Honorer. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang memastikan harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Sumedang Lilis Budiani mengatakan. Bahwa menindaklanjuti edaran Kemen PAN-RB No 185 tentang status Kepegawaian di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Ada beberapa yang harus di tindak lanjuti, yang pertama adalah melakukan pemetaan kemudian pengangkatan PNS yang dibatasi usianya maksimal 35 tahun. Lalu untuk P3K dibatasi usia setahun sebelum masa pensiun jadi antara usia 57 Non Fungsional dan 59 tahun untuk fungsional”. Kata Lilis kepada inisumedang.com Jumat 17 Juni 2022 diruang kerjanya.

Kemudian, kata Lilis, syarat P3K itu minimal pendidikan D3 untuk mengikuti seleksinya, batasan usianya setahun sebelum masa pensiun. Jadi bagi yang sudah usia di bawah 57 tahun untuk teknis dan fungsional untuk tenaga pendidik dan kesehatan di bawah 59 tahun masih bisa mengikuti seleksi dengan ketentuan pendidikan minimal D3.

“Didalam aturan sudah jelas bahwa pada batas akhir 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer. Jadi ketika yang tidak lulus seleksi P3K aturan sudah mengatakan seperti itu. Jadi menurut aturan yang sudah diundangkan tersebut bahwa pemerintah mewajibkan di instansi hanya ada PNS dan P3K,” Katanya.

Aturan tersebut, lanjut Lilis, tercantum pada Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).