SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan yang terdiri dari enam tersangka pencurian dan satu tersangka penadahan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Sumedang dalam menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, kasus-kasus yang berhasil diungkap berasal dari lima laporan polisi berbeda dengan lokasi kejadian yang tersebar di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, dan Ganeas.
“Jadi saat menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Salah satu pelaku berinisial KK alias Bokir melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu berbentuk huruf Y atau astag,” kata Sandityo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang, Kamis, 4 Juni 2026.
Sementara pelaku lainnya, kata Sandityo, yaitu dengan merusak kabel soket kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Kemudian ada pula pelaku yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan dengan mencuri sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang.
Lebih lanjut Sandityo menuturkan, dari hasil pengembangan terhadap para tersangka yang sebelumnya telah ditahan, polisi berhasil menangkap lima tersangka di wilayah Sumedang, satu tersangka di Jakarta, serta satu tersangka penadahan di wilayah Kabupaten Cianjur.
Pada pengungkapan kasus ini, lanjut Sandityo, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kunci palsu letter Y, beberapa mata kunci astag, kunci kontak kendaraan, dokumen kendaraan bermotor, serta sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Kami juga berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor hasil kejahatan yang terdiri dari berbagai merek, di antaranya Honda Supra X 125, Yamaha Lexi, Honda Beat, Yamaha MX King, Honda Blade, Honda Vario, dan Honda Revo,” ungkap Sandityo.
Atas perbuatannya, tambah Sandityo, enam tersangka pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka penadahan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci ganda kendaraan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” tandasnya.






