SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan uji publik yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda, APDESI, ABPEDNAS hingga perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan uji publik menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pilkades.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian khusus adalah mengenai persyaratan dan mekanisme pencalonan kepala desa. DPRD menilai aturan tersebut perlu diperkuat agar mampu menghasilkan pemimpin desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi.
“Kami ingin syarat pencalonan kepala desa diperkuat sehingga yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan memimpin, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat desa,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda dilakukan secara sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang agar seluruh tahapan Pilkades memiliki kepastian hukum yang jelas. Dengan regulasi yang matang, pelaksanaan pemilihan kepala desa diharapkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta juga menyampaikan kritik serta usulan terhadap beberapa pasal yang dinilai masih perlu disempurnakan. Menurut Asep, masukan tersebut justru memperkuat kualitas Raperda sebelum disahkan.
“Semua masukan menjadi bahan perbaikan. Kami ingin regulasi ini mampu mengantisipasi berbagai kondisi di lapangan, termasuk pengaturan ketika jumlah bakal calon lebih dari lima orang maupun kurang dari dua orang,” katanya.
Asep menegaskan, Raperda Pilkades ditargetkan dapat disahkan pada 28 Juli 2026.
“Targetnya akhir juli ini selesai. Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang dapat berjalan berdasarkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, penyelenggara, maupun masyarakat,” kata menegaskan.





