Berita  

Utang Piutang hingga Dugaan Hubungan Khusus, Jadi Motif Pria di Rancakalong Sumedang Siram Dua Bocah dengan Air Aki

SUMEDANG – Kasus penyiraman air aki terhadap dua kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, mengungkap fakta baru. Seorang pria berinisial WS (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dua kali melakukan penyiraman terhadap anak-anak berusia 9 tahun dan 6 tahun.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi terakhir terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pemukiman Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.

“Jadi Korban RF (9) saat itu tengah berjalan seorang diri menuju rumahnya. Tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor diduga telah membawa air aki dari rumahnya. Saat melihat korban, tersangka berhenti dan kemudian menyiramkan cairan tersebut ke arah tubuh korban,” kata Sandityo didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwim Nopiansyah saat press conference di Mapolres Sumedang, Jumat, 19 Juni 2026.

Akibat kejadian itu, kata Sandityo, korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Tidak hanya sekali, sambung Sandityo, pihaknya juga mengungkap bahwa tersangka diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap adik korban, QS (6), pada 12 Mei 2026. Dimana pada saat itu korban bersama ibunya dijemput oleh tersangka dari wilayah Wado. Setibanya di Dusun Cihayam, tersangka diduga menyiramkan air aki ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif utama tindakan tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang antara orang tua korban dengan keluarga tersangka. Tersangka disebut kesal karena utang yang ditagihkan tidak kunjung dibayarkan sehingga melampiaskan kemarahannya kepada kedua anak yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut,” ungkapnya.

Disinggung soal beredarnya informasi bahwa tersangka diduga memiliki hubungan khusus dengan ibu korban.

“Iya benar ada informasi juga, bahwa ada hubungan spesial antar ibu korban dan pelaku. Dan informasinya sudah berhubungan selama kurang lebih empat bulan. Namun, untuk dugaan itu, hingga kini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.

Sandityo menyampaikan, pada perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol air aki, pakaian korban, sepeda motor yang digunakan tersangka, serta barang lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dan atas perbuatannya, tambah Sandityo, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan pendampingan pemulihan fisik dan psikologis terhadap kedua korban yang kini berada di rumah aman,” tandasnya.