Berita  

Sengketa Tanah Timbul Tenggelam Jatigede, DPRD Sumedang Arahkan Warga Tempuh Jalur Pengadilan

Foto: Istimewa

SUMEDANG – Persoalan ganti rugi tanah timbul tenggelam di kawasan Bendungan Jatigede yang selama ini dikeluhkan warga mulai diarahkan pada penyelesaian melalui jalur hukum. DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan, kepastian pembayaran dan pembebasan lahan tersebut dapat ditempuh melalui proses pengadilan.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Sumedang dengan LSM Laskar NKRI, Kamis (5/11/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang.

Pembahasan difokuskan pada persoalan lahan milik warga di tiga desa terdampak, yakni Desa Karedok, Kadujaya, dan Cileles. Hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan kepastian status tanah serta hak ganti rugi atas lahan yang masuk kategori tanah timbul tenggelam.

Dalam forum tersebut, LSM Laskar NKRI menyampaikan aspirasi warga yang menginginkan adanya kepastian hukum. Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu tidak terus berlarut-larut dan segera menemukan titik penyelesaian.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Sumedang menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan pembayaran dan pembebasan tanah dapat dilakukan melalui jalur pengadilan. Untuk itu, masyarakat yang mengajukan hak atas lahan diminta menyiapkan bukti-bukti otentik kepemilikan sebagai dasar dalam proses hukum.

Langkah tersebut merujuk pada kesepakatan bersama yang telah ditandatangani Ketua DPRD Sumedang, Bupati Sumedang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta PLN.

Kesepakatan itu menjadi landasan bagi para pihak dalam menindaklanjuti persoalan tanah timbul tenggelam di kawasan Jatigede. DPRD juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati dan mematuhi keputusan yang nantinya ditetapkan Pengadilan Negeri Sumedang.

RDPU tersebut dihadiri Ketua Komisi I dan Ketua Komisi IV DPRD Sumedang beserta sejumlah anggota dewan serta pengurus LSM Laskar NKRI.

Melalui mekanisme hukum tersebut, diharapkan sengketa lahan di Desa Karedok, Kadujaya, dan Cileles dapat memperoleh kepastian penyelesaian. Dengan demikian, hak masyarakat bisa diperjuangkan berdasarkan bukti kepemilikan dan putusan pengadilan.