Pilkades Sumedang Digelar Digital di Seluruh TPS, Warga Tinggal Scan Barcode dan Pilih Calon

Foto: Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Asep Kurnia.

SUMEDANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumedang yang dijadwalkan berlangsung 28 Oktober 2026, di 92 Desa dengan jumlah 424 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Berbeda dengan daerah lain yang menerapkan e-voting hanya pada TPS tertentu, Pemerintah Kabupaten Sumedang memutuskan sistem digital tersebut digunakan di seluruh TPS pada desa yang menggelar Pilkades.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, kebijakan tersebut telah disiapkan melalui sosialisasi dan koordinasi bersama perangkat daerah, para camat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Pemerintah Desa Nasional (Apetnas), panitia Pilkades hingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

“Sumedang melakukan e-voting ini, Pilkades secara elektronik ini di seluruh TPS di seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades,” kata Dony seusai melaksanakan Rapat Koordinasi Pilkades Serentak di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurutnya, penerapan sistem digital bukan sesuatu yang sepenuhnya baru bagi Sumedang. Pemerintah desa di Kabupaten Sumedang disebut telah menggunakan berbagai layanan pemerintahan berbasis digital sejak 2021.

Dony juga menyebut sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menerapkan e-voting dalam pelaksanaan Pilkades, di antaranya Kabupaten Indramayu dan Bekasi.

Namun, Sumedang mengambil kebijakan untuk menerapkannya secara lebih luas, yakni pada seluruh TPS yang menjadi lokasi pemungutan suara.

Dony mengatakan, penggunaan e-voting diharapkan dapat mempercepat proses pemungutan sekaligus penghitungan suara. Sistem tersebut juga dinilai dapat membantu meningkatkan akurasi rekapitulasi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses penghitungan.

Selain itu, penggunaan sistem elektronik dinilai dapat mengurangi kebutuhan penggunaan kertas sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian penyelenggaraan Pilkades dengan perkembangan teknologi.

Dony memastikan masyarakat akan mendapatkan sosialisasi secara masif mengenai tata cara memilih menggunakan sistem elektronik.

Secara umum, pemilih cukup datang ke TPS dengan membawa undangan memilih dan KTP untuk diverifikasi oleh petugas.

Setelah proses verifikasi, pemilih masuk ke bilik suara. Undangan pemilih kemudian digunakan untuk melakukan pemindaian barcode pada perangkat e-voting.

Setelah barcode dipindai, layar akan menampilkan foto para calon kepala desa. Pemilih kemudian tinggal menekan foto calon yang dipilih.

Selanjutnya, sistem akan meminta konfirmasi untuk memastikan pilihan tersebut. Jika sudah yakin, pemilih menekan tombol konfirmasi.

Setelah pilihan dikonfirmasi, perangkat akan mencetak resi sebagai bukti pemungutan suara. Resi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.

“Jadi sederhananya lima fase. Datang bawa kartu suara dan undangan memilih serta KTP diperlihatkan ke petugas. Masuk ke bilik suara, scan barcode, pilih foto calon, klik yakin, kemudian keluar resi dan resinya dimasukkan ke kotak suara,” ujar Dony.

Dony mengakui penerapan e-voting di seluruh TPS memiliki tantangan tersendiri. Karena itu, Pemkab Sumedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul saat pelaksanaan.

Salah satunya melalui sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Pemerintah akan menyiapkan berbagai media informasi, mulai dari poster, leaflet, baliho hingga video tutorial mengenai tata cara menggunakan perangkat e-voting.

Seluruh perangkat daerah juga akan dilibatkan sebagai liaison officer (LO) untuk membantu sosialisasi di lapangan.

Selain sosialisasi, Pemkab Sumedang akan melakukan simulasi di sejumlah desa. Simulasi tersebut diharapkan membuat masyarakat terbiasa dengan tahapan pemilihan sebelum hari pencoblosan.

Di sisi penyelenggara, panitia Pilkades dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan mendapatkan bimbingan teknis.

“Ketua panitia, ketua KPPS dan perangkat KPPS akan dilakukan bimbingan teknis. Jadi ini akan menambah kompetensi dan kemampuan KPPS dalam menyelenggarakan Pilkades nanti,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia mengatakan, DPRD mendukung persiapan pelaksanaan Pilkades digital dengan menyoroti tiga aspek utama, yakni anggaran, regulasi dan pengawasan.

Dari sisi anggaran, DPRD akan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan anggaran perubahan setelah tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai.

“Yang pertama tentu dari sisi anggarannya karena masih menggunakan anggaran perubahan. Mudah-mudahan nanti cepat. Setelah evaluasi gubernur, DPRD juga mempercepat proses yang di DPRD sehingga bisa berjalan,” katanya.

Selain anggaran, aspek regulasi juga menjadi perhatian. Menurutnya, aturan teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pelaksanaan Pilkades perlu dibahas secara matang untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan.

“Regulasinya, Perbup berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades ini nanti mungkin dibahas dengan komisi terkait, sehingga meminimalisir berbagai kemungkinan yang muncul dan bisa menjadi solusi terkait persoalan-persoalan di bawah,” ujarnya.

DPRD juga akan meningkatkan fungsi pengawasan agar pelaksanaan e-voting tidak hanya berjalan dari sisi teknis, tetapi juga dipahami masyarakat dan dikuasai oleh para petugas di TPS.

“Kita melalui DPRD tentu dengan Komisi I meningkatkan fungsi pengawasannya supaya benar-benar ketika dipraktikkan di masyarakat, masyarakat paham, kemudian juga panitia juga menguasai,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan berupaya memastikan kebijakan Pilkades digital yang untuk pertama kalinya diterapkan di seluruh TPS tersebut dapat berjalan sesuai persiapan yang telah dilakukan.