SUMEDANG – Rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang 2026 mendapat sorotan dari Fraksi PKS DPRD Sumedang.
Fraksi PKS menegaskan tidak menolak penggunaan teknologi dalam demokrasi. Namun, penerapan e-voting secara penuh di 92 desa dengan 424 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 28 Oktober 2026 dinilai harus benar-benar didukung kesiapan sistem dan perangkat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang sekaligus Ketua Pansus Perda Pilkades 2026, drg. H. Rahmat Juliadi, mengatakan modernisasi demokrasi tidak boleh dilakukan dengan prinsip sekadar mengejar target pelaksanaan.
Menurutnya, sejumlah aspek harus dipastikan terlebih dahulu, mulai dari kesiapan sistem, perangkat, jaringan, panitia, sumber daya manusia, keamanan data hingga kesiapan masyarakat sebagai pemilih.
“Kami mendukung e-voting, tetapi dukungan kami bukan cek kosong. Kalau belum siap, jangan dipaksakan,” kata Rahmat.
Rahmat juga menyoroti perubahan konsep dari yang sebelumnya diwacanakan sebagai pilot project menjadi penerapan secara menyeluruh di 424 TPS.
Ia menilai, jika e-voting akan diterapkan dalam skala besar, maka pengujiannya pun harus dilakukan dengan skenario yang mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Kalau berani menerapkan e-voting di 424 TPS, maka berani pula menguji kesiapan sistem dalam skala 424 TPS,” ujarnya.
Menurut Rahmat, pilot project semestinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi tahap untuk menemukan berbagai kemungkinan persoalan sebelum teknologi digunakan secara luas.
Karena itu, Fraksi PKS meminta adanya uji kelayakan yang objektif, simulasi menyeluruh dengan skenario 424 TPS serta audit sistem secara independen.
“Jangan sampai pengujiannya berskala kecil, tetapi risikonya diterapkan kepada seluruh masyarakat dalam skala besar,” katanya.
Selain kesiapan sistem, Rahmat meminta pemerintah daerah dan penyelenggara Pilkades menyiapkan contingency plan atau rencana penanganan ketika terjadi gangguan.
Beberapa kondisi yang menurutnya harus diantisipasi antara lain listrik padam, jaringan terputus, perangkat mengalami kerusakan, server bermasalah, data pemilih tidak terbaca hingga terjadi antrean panjang akibat gangguan sistem.
“Jangan hanya siapkan sistem ketika normal; siapkan juga demokrasi ketika sistem gagal,” tegasnya.
Rahmat menilai persoalan e-voting bukan semata soal kecanggihan teknologi, tetapi menyangkut hak politik masyarakat dan legitimasi kepala desa yang terpilih.
Menurut dia, keberhasilan Pilkades tidak dapat hanya diukur dari penggunaan teknologi digital. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya, suara terlindungi, proses dapat diawasi, hasil dapat diverifikasi, dan hasil pemilihan memiliki legitimasi kuat.
“Pilkades bukan proyek teknologi. Yang dipertaruhkan adalah hak politik rakyat dan legitimasi kepala desa terpilih,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penerapan e-voting tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi digital.
Karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas serta perlindungan hak politik masyarakat dinilai harus menjadi prioritas.
Sebagai Ketua Pansus Perda Pilkades 2026, Rahmat mengatakan regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum, baik ketika sistem berjalan normal maupun ketika terjadi kondisi darurat.
Hasil uji kelayakan, simulasi, audit dan evaluasi lapangan, kata dia, semestinya menjadi dasar objektif untuk menentukan kelayakan penerapan e-voting secara penuh.
Jika seluruh indikator kesiapan terpenuhi, Fraksi PKS menyatakan siap mendukung dan mengawal penerapannya. Namun, apabila prasyarat fundamental belum terpenuhi, opsi penundaan menurutnya tetap harus dibuka.
“Menunda teknologi yang belum siap bukan kemunduran. Memaksakan teknologi yang belum siap justru bisa menjadi kemunduran demokrasi,” katanya.
Rahmat menegaskan Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan demokrasi. Namun, Sumedang diharapkan tidak sekadar menjadi daerah yang berani mencoba e-voting, melainkan mampu membuktikan bahwa teknologi tersebut aman, siap, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Lebih baik menunda teknologi daripada memaksakan teknologi lalu menunda kepercayaan rakyat,” pungkasnya.





