SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan membahas berbagai masukan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumedang Atang Setiawan didampingi Wakil Ketua DPRD Ruli Aditya. Hadir pula Ketua Bapemperda drg. Rahmat Juliadi beserta anggota Bapemperda dan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.
Dalam pembahasan itu, Bapemperda menelaah kembali sejumlah materi yang perlu disempurnakan agar substansi Raperda sesuai dengan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyesuaian dilakukan baik pada aspek hukum maupun redaksi sejumlah pasal agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda saat diterapkan.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penegasan mengenai frasa “waktu pelaksanaan” dalam ketentuan pelaksanaan Pilkades serentak. Penyempurnaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sumedang.
Wakil Ketua DPRD Sumedang Atang Setiawan menegaskan, pembahasan dilakukan secara cermat agar setiap ketentuan dalam Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan mudah diterapkan.
“Pembahasan ini bertujuan memastikan setiap rumusan dalam Raperda memiliki kejelasan norma, selaras dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Seluruh materi dibahas secara rinci pasal demi pasal sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum Raperda tentang Pilkades dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.





