Berita  

Puluhan SD di Sumedang Dapat Program Revitalisasi, Disdik Targetkan Sarpras Tuntas 2029

Foto: Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Enjang Supriadi saat monitoring proses pembangunan SD Negeri 1 Karapyak.

SUMEDANG – Pemerintah terus mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dasar di Kabupaten Sumedang. Pada 2026, sebanyak 65 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumedang mendapatkan program revitalisasi satuan pendidikan.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Enjang Supriadi, mengatakan dari 65 sekolah tersebut, sebanyak 62 sekolah mendapatkan program revitalisasi murni, sementara tiga lainnya memperoleh bantuan melalui Bantuan Presiden (Banpres).

Tiga sekolah yang menerima bantuan Banpres tersebut yakni SD Negeri Cidempet, SD Negeri Karanglayung Kecamatan Tanjungsari, dan SD Negeri Sukamulya Kecamatan Sukasari.

“Untuk sekolah yang mendapatkan bantuan, datanya bersumber dari Dapodik. Jadi berdasarkan data yang ada, kemudian dilakukan proses penentuan sekolah yang mendapatkan bantuan,” kata Enjang seusai melakukan monitoring pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana di SD Negeri Karapyak 1 dan SD Negeri Cidempet, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurutnya, program revitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sekaligus memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di Sumedang.

Enjang mengakui masih terdapat sejumlah sekolah yang belum memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan. Namun, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dapat ditangani secara bertahap.

“Masih banyak sekolah yang belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan, tapi kami telah berikhtiar. Targetnya di tahun 2029 sarana dan prasarana bisa tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut Enjang menuturkan,
jumlah sekolah dasar di Kabupaten Sumedang sendiri saat ini mencapai 618 sekolah, baik negeri maupun swasta. Sebelumnya, pada 2025 terdapat 44 sekolah yang mendapatkan program bantuan.

Salah satu sekolah yang tengah menjalankan program revitalisasi pada 2026 adalah SD Negeri Karapyak 1, Kecamatan Sumedang Utara.

Kepala SD Negeri Karapyak 1, Eva Walipah, mengatakan sekolahnya memiliki 12 rombongan belajar (rombel), sementara ruang kelas yang tersedia sebelumnya hanya delapan ruangan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan penambahan ruang belajar menjadi cukup mendesak.

Melalui program revitalisasi, kata Eva, akhirnya sekolah mendapatkan pembangunan empat ruang kelas baru (RKB), satu ruang perpustakaan, rehabilitasi satu ruang kepala sekolah, serta pembangunan toilet.

“Jumlah siswa di sini keseluruhan ada 333 siswa. Tentunya dengan adanya penambahan RKB ini proses belajar mengajar bisa lebih memadai,” kata Eva.

Ia menjelaskan, proses untuk memperoleh bantuan revitalisasi tidak dilakukan secara instan. Pihak sekolah harus mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pengisian data melalui aplikasi hingga mengikuti bimbingan teknis dengan pendampingan fasilitator dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

SD Negeri Karapyak 1 menerima bantuan pemerintah untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan nilai mencapai Rp2,065 miliar. Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.

Selama pembangunan berlangsung, kata Eva, kegiatan belajar mengajar siswa tetap berjalan. Untuk menyesuaikan dengan kondisi pembangunan, pembelajaran dibagi menjadi tiga sif.

“Kami pun terus mengupdate proses pelaksanaan pembangunan pada aplikasi,” ujar Eva.

Selain program revitalisasi reguler, bantuan juga diterima SD Negeri Cidempet, Desa Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang, melalui skema Banpres.

Kepala SD Negeri Cidempet mengatakan sekolahnya mendapatkan anggaran sekitar Rp914 juta untuk pembangunan enam ruang kelas dan satu ruang perpustakaan.

Program revitalisasi dan bantuan pemerintah tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan sekolah, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak dan nyaman bagi siswa.

Pemkab Sumedang menargetkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan secara bertahap hingga seluruh sekolah yang membutuhkan mendapat penanganan pada 2029.