Berita  

Korupsi PJU dan Parkir Dishub Sumedang Disidangkan, Empat Terdakwa Hadapi Dakwaan

Foto: Empat Terdakwa Korupsi PJU dan Parkir Dishub Sumedang yaitu AM, AS, AG, dan IR saat menjalani Sidang Dakwaan, di Ruang Senopati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/8/2026) kemarin.

SUMEDANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan perawatan/pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang memasuki tahap pembacaan surat dakwaan.

Sidang digelar di Ruang Senopati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/8/2026). Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 35 menit itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa masing-masing berinisial AM, AS, AG, dan IR. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gandung, S.H., M.Hum., dengan anggota majelis Agus Komarudin, S.H., dan M. Ari Sultoni.

JPU yang menangani perkara tersebut yakni Okta Ahmad Faisal, S.H., dan David Pandapotan Simanjuntak, S.H.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk terdakwa AM, JPU menyusun dakwaan dengan tiga alternatif dakwaan. Masing-masing berkaitan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang masing-masing dikaitkan dengan Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan KUHP.

Dakwaan serupa juga dikenakan kepada terdakwa AS, AG, dan IR. Ketiganya masing-masing didakwa dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan Pasal 18 serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, sikap keempat terdakwa terhadap dakwaan JPU berbeda. Dimana
terdakwa AM dan IR menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Sementara terdakwa AS dan AG tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa AM dan IR menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan JPU.

Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa tersebut.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.25 WIB itu berakhir pada pukul 14.00 WIB. Setelah sidang ditutup, para terdakwa, JPU, penasihat hukum dan pihak terkait meninggalkan ruang persidangan secara tertib.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengadaan dan perawatan/pemeliharaan PJU serta pengelolaan parkir yang berada di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan JPU di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan,
belum ada keterangan resmi dari Kejari Sumedang terkait sidang perdana dugaan korupsi pengadaan dan perawatan/pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta pengelolaan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, yang menjerat mantan Kepala Dinas, Kepala UPT PJU dan dua orang lainnya yang berstatus PPPK paruh waktu tersebut.