Berita  

Kejari Sumedang Tetapkan Mantan Kepala Bakesbangpol Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Foto: Kantor Kejari Sumedang (Istimewa)

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Asep Tatang (AT) atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025.

Penetapan tersangka terhadap AT tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu, Sabtu, 29 Agustus 2026.

“Benar kang, Kemarin malam suratnya sy sudah sampaikan langsung ke tersangka AT di rumahnya, setelah maghrib,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, Kejari Sumedang sebelumnya menggeledah Kantor Bakesbangpol Kabupaten Sumedang pada 24 Februari 2026. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Penyidik juga masih mendalami besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani menuturkan, penggeledahan juga diarahkan untuk menelusuri nilai pekerjaan serta kemungkinan aliran anggaran dalam program yang diselidiki.

“Penggeledahan kali ini juga, dilakukan untuk dapat menghitung potensi kerugian negara. Dan kami sampaikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Tahun 2024 dan 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif,” ungkapnya.

Setelah proses penggeledahan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di Bakesbangpol Sumedang, serta menelaah dokumen yang telah diamankan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Intel Kejari Sumedang belum merinci berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi di Bakesbangpol Sumedang yang menjerat mantan Kepala Badannya tersebut itu.