SUMEDANG – Bukan sekadar sabu. Jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sumedang ternyata menggunakan beragam cara untuk memasarkan barang haramnya.
Berdasarkan keterangan polisi, ada yang mengedarkan ratusan ribu obat keras, ada pula yang meracik sendiri tembakau sintetis lalu menjualnya melalui media sosial.
Fakta itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang membongkar 12 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka dan menyita barang bukti berupa 11,37 gram sabu, 502.819 butir obat keras tertentu (OKT), serta 694,23 gram tembakau sintetis atau sinte. Dengan nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
Polisi memperkirakan pengungkapan ini berhasil mencegah barang-barang tersebut beredar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Sumedang, AKBP Dr. Reza Ma’ruffi mengatakan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan wilayah Sumedang yang bebas dari narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang,” katanya didampingi Kasat Narkoba Dadang Sutisna dan perwakilan dari Forkopimda
saat konferensi pers di Mapolres Sumedang Rabu (26/8/2026).
Adapun salah satu pengungkapan terbesar, kata Reza, yaitu terungkapnya peredaran obat sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Cibugel. Dan menangkap AN alias Sanu (23) dan EH (44). Keduanya diamankan di lokasi berbeda.
“Untuk AN ditangkap di Dusun Cibugel, Desa/Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Sedangkan EH diamankan di sebuah toko di Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dari kedua tersangka, sebanyak 502.819 butir obat dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan, antara lain terdiri dari obat yang diduga Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, Amoxicillin, Dexa, Samcodin, Yarindo, Codela, Codeine, Hexymer, Diazepam, Gabapentin dan sejumlah jenis lainnya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Reza, kedua tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Meri Meida. Dimana keduanya kemudian diminta mengedarkan obat tersebut di wilayah Kabupaten Garut.
“Untuk salah satu tersangka bahkan bekerja sebagai penjaga toko kelontong. Dari pekerjaan tersebut, ia mendapatkan bayaran Rp150 ribu per hari, ditambah insentif 15 persen dari hasil penjualan obat,” ucapnya.
Kasus lainnya tak kalah menarik kata Reza, Satresnarkoba juga berhasil membongkar aksi MSA (25) yang bukan hanya mengedarkan tembakau sintetis, tetapi juga meraciknya sendiri.
“MSA diamankan di Dusun Sukasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara.
Dari tangan tersangka, sebanyak 694,23 gram tembakau sintetis dan bahan baku berupa bibit sinte sebanyak 119 mililiter berhasil disita,” ungkap Reza.
Reza menuturkan, MSA memperoleh bahan baku tersebut dari seseorang berinisial Mr O yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Setelah mendapatkan bahan baku, tersangka meracik tembakau sintetis tersebut secara otodidak.
“Barang yang sudah jadi kemudian dipasarkan melalui Instagram menggunakan akun CORF.FLY. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta,” ucapnya.
“Dengan modus ini menunjukkan bagaimana media sosial dimanfaatkan untuk mempermudah pemasaran narkotika sekaligus menjangkau calon pembeli,” tambahnya.
Selain dua kasus menonjol tersebut, Reza menyampaikan,
Satresnarkoba Polres Sumedang juga mengungkap lima kasus sabu dengan lima tersangka serta sejumlah kasus peredaran obat keras tertentu.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis dan peran masing-masing, mulai dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Reza menegaskan pengungkapan tersebut tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus memburu jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang di Sumedang.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Reza menegaskan.





