SUMEDANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang menyiapkan layanan call center 110 dan 112 untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perilaku menyimpang seperti LGBT.
Untuk laporan melalui call center tidak korban saja yang melaporkan. Tetapi siapapun yang melihat dan mendengar tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perilaku LGBT.
“Layanan Cal Center 110 dan 112 bisa menerima laporan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perilaku LGBT,” kata Bupati Dony Ahmad Munir, Rabu (1/7/2026).
Dony juga menyampaikan, jika
sebelumnya, Pemkab Sumedang bersama Forkopimda dan diikuti juga oleh perangkat daerah, Kepala Kantor Kemenag, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat lainnya untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Penanganan Fenomena LGBT.
Selain itu, kata Dony, Sumedang juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perilaku LGBT.
“Sudah ada Satgas-nya. Pemkab bersama DPRD Sumedang juga sedang menyiapkan Raperda tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perilaku LGBT,” katanya.
Menurutnya, sebelum Raperda rampung dibuat Surat Edaran (SE) Bupati yang lebih spesifik dan operasional untuk menangani kekerasan perempuan, anak dan penanganan LGBT.
Dony pun menegaskan, persoalan sosial seperti ini harus dihadapi dengan kolaborasi dan solusi bersama, bukan dengan saling menyalahkan.
“Menghadapi persoalan seperti ini, baik pemerintah maupun masyarakat harus saling menguatkan, mencari solusi. Semua memiliki kepedulian dan keinginan yang sama untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Dony.
Rakor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Penanganan Fenomena LGBT mengeluarkan rekomendasi. Pertama, penguatan ketahanan keluarga sebagai benteng utama pembentukan karakter, melalui pendidikan agama, moral, budaya, dan Pancasila, serta peningkatan komunikasi antara orang tua dan anak.
Kedua, penguatan koordinasi lintas sektor agar penanganan persoalan sosial di masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, terarah, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap setiap warga negara dari kekerasan, perundungan, stigma, dan diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, upaya Pemerintah Daerah diarahkan pada perluasan layanan konseling, edukasi kesehatan mental, kesehatan reproduksi, etika pergaulan, dan literasi digital agar masyarakat, khususnya remaja, memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
Pemda juga akan memperkuat peran sekolah, desa, kelurahan, dan lembaga kemasyarakatan dalam deteksi dini, pendampingan, serta pembinaan sosial. Kesepakatan itu menjadi komitmen bersama Forkopimda dan para pemangku kepentingan untuk menjaga ketahanan keluarga, memperkuat karakter generasi muda, serta menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan harmonis bagi seluruh warga Sumedang.





