SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (DPRD) Kabupaten Sumedang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumedang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan berdasarkan surat Bupati Sumedang Nomor B/4959/100.3.2/VI/2026 yang berisi pengajuan Raperda Pemilihan Kepala Desa kepada DPRD Kabupaten Sumedang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sumedang menyampaikan penjelasan awal mengenai Raperda yang menjadi bagian dari tahapan pertama pembahasan regulasi di DPRD.
Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sumedang atas penyampaian penjelasan tersebut.
Selanjutnya, kata Sidik Jafar, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Tata Tertib DPRD Tahun 2025, penjelasan Bupati akan menjadi bahan kajian bagi fraksi-fraksi DPRD.
“Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumedang akan melakukan pembahasan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta dinamika yang berkembang. Setelah proses kajian tersebut, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan Bupati Sumedang terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa,” ujarnya saat memimpin langsung rapat paripurna DPRD Sumedang, Rabu, 1 Juli 2026.
Adapun untuk rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap penjelasan Bupati Sumedang mengenai penyampaian Raperda pemilihan kepala desa, pada besok (Kamis 2/7).





