Berita  

Klarifikasi Penutupan Tambang di Jatinangor, Warga Tegaskan Lokasi Bukan Kawasan Hutan Gunung Geulis

SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Sumedang menyegel aktivitas penambangan galian C milik PT Ria Kencana di wilayah Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penutupan dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dadi Kusnadi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Satpol PP Jawa Barat, perusahaan diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan hingga persyaratan perizinan dipenuhi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kegiatan penambangan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan sehingga untuk sementara waktu aktivitasnya dihentikan,” ujar Dadi.

Namun demikian, muncul sejumlah klarifikasi dari masyarakat terkait penyebutan lokasi tambang yang dikaitkan dengan kawasan Gunung Geulis.

Kepala Desa Jatiroke, Ulan Ruslan menjelaskan bahwa banyak warga yang menghubungi pemerintah desa setelah beredarnya pemberitaan mengenai penambangan di kawasan Gunung Geulis. Menurut dia, perlu ada penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami lokasi sebenarnya.

Ia menuturkan, kawasan Gunung Geulis selama ini identik dengan wilayah Desa Jatiroke karena sebagian besar area hutan Gunung Geulis berada di desa tersebut. Akan tetapi, lokasi galian yang ditutup pemerintah bukan berada di dalam kawasan hutan Gunung Geulis.

“Perlu diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan berada di area Gunung Geulis. Lokasi itu merupakan lahan milik pribadi PT Ria Kencana yang oleh masyarakat setempat dahulu dikenal sebagai Bukit Buligir. Letaknya berdampingan atau berseberangan dengan kawasan Gunung Geulis,” kata Ulan.

Menurut dia, penjelasan tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat yang menganggap aktivitas tambang berlangsung di dalam kawasan hutan Gunung Geulis.

Senada dengan itu, Ketua Forum Komunikasi Petani Gunung Geulis, Saepudin, menegaskan bahwa lokasi galian C yang dikelola PT Ria Kencana berada di wilayah Desa Hegarmanah dan bukan merupakan kawasan hutan Gunung Geulis.

“Lahan tersebut merupakan milik pribadi, bukan lahan pemerintah dan bukan pula kawasan hutan konservasi Gunung Geulis,” ujarnya.

Saepudin menjelaskan, posisi lahan berada di seberang kaki Gunung Geulis sehingga tidak termasuk ke dalam area hutan lindung maupun kawasan konservasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Sebagai kelompok petani penggarap di kawasan sekitar Gunung Geulis, pihaknya mengaku terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan melalui program penghijauan. Upaya tersebut dilakukan dengan penanaman bambu dan ribuan pohon di sejumlah titik lahan yang dinilai rawan mengalami kerusakan.

Selain itu, Forum Komunikasi Petani Gunung Geulis juga mendorong perusahaan untuk melakukan penataan kembali atau revitalisasi lahan bekas galian guna meminimalkan dampak lingkungan di masa mendatang.

“Kami berharap setiap aktivitas pemanfaatan lahan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Bekas area galian juga perlu direvitalisasi agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Saepudin.

Penutupan sementara aktivitas tambang tersebut kini masih menunggu penyelesaian aspek perizinan oleh pihak perusahaan, sementara masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerusakan terhadap kawasan lingkungan di sekitar Gunung Geulis.