Sumedang, Selasa, 28 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang dalam Sidang Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 28 Juli 2026, secara resmi mengambil keputusan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, Drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes, menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda telah melalui pembahasan yang mendalam, komprehensif, dan partisipatif bersama seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Raperda juga telah melalui proses fasilitasi dan harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporannya pada Sidang Paripurna, Drg. Rahmat Juliadi menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sumedang memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun fraksi-fraksi yang menyatakan persetujuan adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN.
Menurut Drg. Rahmat Juliadi, persetujuan seluruh fraksi merupakan bentuk komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang jujur, adil, aman, demokratis, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang berintegritas, berkualitas, dan senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada substansi regulasinya, tetapi juga pada konsistensi seluruh pihak dalam melaksanakannya. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam Perda harus dijalankan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional seluruh warga masyarakat.
Peraturan Daerah ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap berbagai norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Secara substansi, Perda ini terdiri atas 11 Bab dan 99 Pasal yang mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, mulai dari ketentuan umum, tata cara pemilihan, tahapan pelaksanaan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, pemilihan kepala desa antarwaktu, pembiayaan Pilkades, hingga berbagai ketentuan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Selain mengakomodasi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Perda ini juga mengatur beberapa kebijakan yang bersifat spesifik sesuai kebutuhan Kabupaten Sumedang (local wisdom). Di antaranya pengaturan mengenai mekanisme apabila hanya terdapat calon tunggal, tata cara seleksi apabila terdapat lebih dari lima bakal calon kepala desa, kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik (e-voting), serta berbagai persyaratan teknis lainnya yang belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan rencana Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2026 di 93 desa yang tersebar di Kabupaten Sumedang. Sementara itu, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus hingga 12 Agustus 2026.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, DPRD Kabupaten Sumedang berharap seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, demokratis, transparan, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat dalam mewujudkan kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang.





