SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (28/7/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, Drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes, menyampaikan, lahirnya Perda ini merupakan hasil pembahasan yang panjang, mendalam, dan penuh kehati-hatian untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sumedang.
“Raperda ini tidak disusun secara tergesa-gesa. Kami membahasnya secara komprehensif bersama pemerintah daerah, melakukan harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta berkonsultasi dengan berbagai pihak agar setiap norma yang diatur memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Rahmat Juliadi saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam Sidang Paripurna.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sumedang, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN, menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan secara bulat tersebut mencerminkan komitmen bersama DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
Menurut Rahmat, Perda ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa.
“Harapan kami, Peraturan Daerah ini menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang jujur, adil, transparan, aman, demokratis, dan mampu melahirkan kepala desa yang memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, serta komitmen kuat dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh komitmen seluruh penyelenggara dan peserta pemilihan dalam menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perda yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik. Karena itu kami berharap seluruh pihak menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan menjamin terpenuhinya hak-hak demokrasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan,” lanjutnya.
Rahmat Juliadi juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sehingga berbagai norma hukum perlu disesuaikan.
Peraturan Daerah yang baru terdiri atas 11 Bab dan 99 Pasal yang mengatur secara menyeluruh mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, mulai dari tahapan pemilihan, persyaratan pencalonan, mekanisme penyelesaian sengketa, pemilihan kepala desa antarwaktu, pembiayaan, hingga ketentuan teknis lainnya.
Selain mengakomodasi perubahan regulasi nasional, Perda ini juga mengatur sejumlah kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten Sumedang, antara lain mekanisme apabila hanya terdapat calon tunggal, seleksi apabila terdapat lebih dari lima bakal calon kepala desa, peluang pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik (e-voting), serta berbagai ketentuan teknis lainnya yang belum diatur secara rinci dalam regulasi di atasnya.
Berdasarkan rencana Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan pada Oktober 2026 di 93 desa. Sementara itu, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 3–12 Agustus 2026.
Menutup laporannya, Ketua Bapemperda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi Peraturan Daerah tersebut demi terciptanya pesta demokrasi desa yang berkualitas.
“Perda ini adalah hasil kerja bersama. Kini saatnya kita bersama-sama mengawal implementasinya agar Pilkades Serentak Tahun 2026 benar-benar menjadi momentum memperkuat demokrasi desa dan menghadirkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang,” pungkas politisi dari PKS ini.





