SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang mendorong Pemerintah Daerah segera menuntaskan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak agar tahapan yang sudah berjalan dapat dilaksanakan dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Sumedang mengenai persiapan Pilkades serentak 2026 yang saat ini telah memasuki tahapan awal sejak 5 Juni 2026, seperti pembentukan panitia dan persiapan administrasi lainnya.
Pada kesempatan itu, DPRD juga menyoroti adanya ketidaksesuaian regulasi antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait masa jabatan kepala desa.
“Jadi dalam Perda, masa jabatan masih tercantum enam tahun, sementara dalam Perbup telah disesuaikan menjadi delapan tahun sesuai ketentuan terbaru,” kata Asep, saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung DPRD Sumedang, Rabu, 10 Juni 2026.
Perbedaan tersebut, kata Asep telah menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang meminta dilakukan penyelarasan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain aspek regulasi, lanjut Asep, DPRD juga menilai masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang harus segera diselesaikan sebelum memasuki tahapan strategis pada Juli mendatang. Salah satunya terkait penerapan sistem e-voting yang akan digunakan dalam Pilkades serentak.
“Berdasarkan hasil pembahasan, sistem e-voting yang direncanakan ternyata tidak menggunakan mekanisme daring (online), melainkan berbasis offline. Di sisi lain, proses penyusunan dan validasi daftar pemilih juga masih menjadi tantangan yang perlu segera dituntaskan,” ungkapnya.
Untuk itu, Asep meminta regulasi Pilkades yang tengah disusun segera disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan sebelum diterapkan di lapangan.
“Jangan menunggu regulasi terbit baru disosialisasikan. Sosialisasi harus dilakukan sejak sekarang agar berbagai persoalan dan tantangan di lapangan dapat diidentifikasi lebih awal dan regulasi yang diterbitkan benar-benar menjawab kebutuhan pelaksanaan Pilkades,” ungkapnya.
“Kami juga mendesak agar simulasi e-voting segera dilaksanakan dan tidak menunggu mendekati hari pelaksanaan. Simulasi itu, penting untuk menguji kesiapan perangkat, jaringan, hingga mekanisme pemungutan suara yang akan digunakan di 93 desa penyelenggara Pilkades. Dan
dalam simulasi itu, kami berharap DPRD dapat dilibatkan bersama pemerintah daerah,” tambah politisi asal Golkar yang akrab disapa Akur ini.
Selain itu, Akur juga meminta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pendampingan, terutama untuk memastikan kesesuaian perangkat dan sistem yang akan digunakan.
“Kami tidak ingin sosialisasi maupun simulasi e-voting dilakukan menjelang pelaksanaan. Itu berisiko. Semakin cepat dilakukan, semakin baik untuk mengukur kesiapan seluruh pihak,” tegasnya.
Selain KPU, Akur juga mengusulkan keterlibatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pemetaan potensi pelanggaran selama tahapan Pilkades berlangsung guna meminimalkan risiko sengketa dan pelanggaran.
Sementara terkait dukungan anggaran, Akur meminta Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan pencairan dana Pilkades dilakukan tepat waktu sesuai tahapan yang berjalan.
Menurut Akur, ketersediaan anggaran menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran seluruh rangkaian Pilkades serentak. Oleh karena itu, kebutuhan anggaran harus menjadi prioritas agar pelaksanaan di lapangan tidak mengalami hambatan.
“Dukungan anggaran harus direalisasikan sesuai tahapan. Ketika dibutuhkan, dana harus segera tersedia sehingga panitia dapat menjalankan tugasnya dengan optimal,” pungkas Akur menegaskan.





