SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita 18 unit sepeda motor hasil curian.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima enam laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Sumedang Selatan, Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, dan Cibugel sepanjang Juli 2026.
Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan atas laporan curanmor yang terjadi di Kecamatan Sumedang Selatan pada 30 Juli 2026. Penyidik kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tim Satreskrim bersama jajaran Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pamulihan,” ujar Reza didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwim Nopiansyah saat Press conference di Mapolres Sumedang, Senin, 3 Agustus 2026.
Dari lokasi tersebut, lanjut Reza, Satreskrim menangkap tiga pelaku utama, yakni Candra Meidika Lingga, Fanny Darmawan, dan Joko Siswanto. Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Tengah dan diduga menjadi bagian dari jaringan curanmor yang beroperasi di Sumedang, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada Bagas Rus Intan Purnama yang diduga berperan sebagai penadah. Dari rumahnya, polisi menemukan sejumlah sepeda motor hasil curian.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap Heru Suantoro di wilayah Boyongbong, Kabupaten Garut. Heru diduga membeli kendaraan hasil curian dari penadah sebelumnya.
Selain mengungkap jaringan tersebut, kata Reza, Satreskrim Polres Sumedang juga menangkap dua pelaku curanmor lainnya dalam perkara berbeda, yakni Iwan Saofi Fahrurrozi dan Iwan alias Peot.
Iwan Saofi Fahrurrozi ditangkap setelah polisi melacak sinyal GPS yang masih terpasang pada sepeda motor milik korban. Sementara Iwan alias Peot diamankan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang mengarah kepada pelaku.
Reza menuturkan, dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku utama menggunakan kunci palsu atau astag untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Mereka juga membawa senjata api jenis revolver dan senjata tajam sebagai alat untuk mengantisipasi apabila aksinya diketahui warga.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui jaringan penadah.
“Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 18 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan. Kemudian satu pucuk senjata api jenis revolver, dua bilah pisau, 13 kunci palsu atau astag, tiga kunci magnet, sejumlah obeng dan alat lainnya yang digunakan untuk membobol kendaraan, delapan telepon genggam, satu BPKB, serta 15 pelat nomor kendaraan,” tuturnya.
Selain itu, tambah Reza, pihaknya juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Riki dan Putra, yang diduga masih menjadi bagian dari jaringan curanmor tersebut.
“Untuk para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” tegasnya.
Reza juga menegaskan, Satreskrim Polres Sumedang juga masih memburu dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terkait dengan para tersangka.





