PSBB, Pada Check Point Masih Diwarnai Sejumlah Pelanggaran

INISUMEDANG.COM-Dalam rangka pengendalian dan pergerakan kendaraan serta orang,  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang,  telah membuat Pos pengendalian mobilitas penduduk berupa Pos Chek Point, yang  dibagi menjadi 3 kategori yaitu, Chek Point A, sebanyak 26 Pos, berlokasi di 26 Kecamatan se Kabupaten Sumedang.

Sedangkan Chek Point B, sebanyak 7 Pos, berlokasi di Kecamatan Cimalaka, Cimanggung, Darmaraja, Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara dan Surian. Dan Chek Point C, sebanyak 10 Pos, berlokasi di Kecamatan jatinangor, Cimanggung, Tanjungmedar, Surian, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado dan Cibugel.

“Semua Pos chek point ini berfungsi untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang,  serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang”. Ujar Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang, Dadang Sundara saat Siaran Pers, Minggu (10/5/2020). Di Gedung IPP Sumedang.

Ini Baca Juga : Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Sumedang Minggu 10 Mei 2020

Menurutnya, Kegiatan harian Chek Point pada tanggal 10 mei 2020 sampai dengan pukul 15.00, untuk Chek point A, Kendaraan diberhentikan sebanyak 451 kendaraan, Kendaraan diputar balik sebanyak 219  kendaraan dengan Jumlah pelanggaran sebanyak 307 pelanggaran.

“Pada Chek Point B, Kendaraan diberhentikan ada 291 kendaraan, sedangkan Kendaraan diputar balik berjumlah 17 kendaraan, adapun Jumlah pelanggaran sebanyak 362 pelanggaran”. Terangnya.

Masih menurut Dadang, pada Chek Point C, untuk Kendaraan diberhentikan sebanyak 10.073 kendaraan, dan  Kendaraan diputar balik sebanyak 875 kendaraan, sedangkan Jumlah pelanggaran sebanyak 371  pelanggaran.**