Hukum  

KPK Didorong Bongkar Dugaan Kejanggalan Pencairan Dana Tol Rp190 Miliar di PN Sumedang

Foto: Istimewa

SUMEDANG – Aroma skandal menyeruak dari balik pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu. Uang fantastis senilai sekitar Rp190 miliar tiba-tiba bisa cair, meski proses hukum masih berjalan. Situasi ini langsung memantik kecurigaan dan gelombang desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, menilai langkah Pengadilan Negeri Sumedang mencairkan dana tersebut sebagai tindakan yang sulit dicerna logika hukum.

“Perkara ini belum inkracht, bahkan masih berproses di Mahkamah Agung melalui PK kedua. Tapi uang justru sudah dicairkan. Ini bukan sekadar janggal, ini alarm serius,” tegas Jandri, Jumat (1/5/2026).

Ini Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan Kodim 0610 Sumedang Tanam Jagung Hibrida

Dana yang menjadi polemik merupakan bagian dari total ganti rugi lahan Tol Cisumdawu sebesar Rp329 miliar untuk sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah lebih dulu disita negara sebagai barang bukti dalam perkara korupsi.

Jandri menuturkan, kecurigaan mencuat saat tim kuasa hukum hendak mengajukan pencairan dana ke PN Sumedang. Bukannya diproses, mereka justru mendapat fakta mengejutkan: dana ratusan miliar rupiah itu telah lebih dulu dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada transparansi. Tiba-tiba uang sudah berpindah. Ini sangat mengusik rasa keadilan,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Jandri juga mengendus kejanggalan dalam mekanisme pencairan. Dana yang semestinya tersimpan di rekening penitipan PN Sumedang di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sumedang, disebut-sebut dicairkan lewat jalur yang tidak lazim.

Ini Baca Juga :  IKWAPA Pasar Parakanmuncang Audensi ke Komisi II DPRD Sumedang, Begini Aspirasinya

Kasus ini berkaitan erat dengan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang. Dalam kasus tersebut, Dadan Setiadi Megantara telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

Dengan sederet kejanggalan tersebut, Jandri menduga kuat adanya praktik yang tidak beres. Ia mendesak KPK segera turun tangan untuk mengusut tuntas, termasuk memeriksa jajaran PN Sumedang.

“Ini tidak boleh dibiarkan. KPK harus masuk, bongkar semuanya agar terang benderang,” katanya.

Tak hanya KPK, kata Jandri,
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga diminta segera bertindak. Evaluasi menyeluruh hingga penjatuhan sanksi tegas dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga peradilan.

Ini Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Milik Kas Desa di Sumedang

“Kalau dibiarkan, ini bisa menghancurkan kepercayaan publik. Pengadilan seharusnya jadi tempat mencari keadilan, bukan malah melahirkan kecurigaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Jandri mengungkapkan pihaknya telah melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen, berupa dua sertifikat HGB dan tujuh Letter C. Ia meminta kepolisian bergerak cepat dan menetapkan tersangka jika bukti dinilai cukup.

“Kasus ini kini tak sekadar perkara hukum, tapi juga ujian besar bagi integritas lembaga peradilan,” tegasnya.