Polres Sumedang Bongkar Praktik ‘Suntik Gas’, LPG Subsidi Dioplos Jadi Non-Subsidi

SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Tanjung, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Sebanyak tiga orang terduga pelaku diamankan oleh polisi, masing-masing berinisial YR (51), MEN (29), dan ASS (24), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menuturkan,
dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Ini Baca Juga :  Sejarah Batu Kuda di Gunung Manglayang, Terbang dari Cirebon Menuju Banten

“Jadi dalam menjalankan aksinya,
para pelaku menggunakan alat bantu berupa pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat pemindah gas atau dikenal dengan istilah “suntik gas”,” ungkap Sandityo didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah di Mapolres Sumedang, Senin, 20 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah Unit Idik II Satreskrim Polres Sumedang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Setelah mendapat informasi,
petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati para pelaku tengah melakukan kegiatan pemindahan isi gas tersebut. Dan ketiga pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Pelaku Pengeroyok Pemuda di Baleendah yang Videonya Viral Telah Tertangkap

Dari lokasi kejadian, kata Sandityo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan tabung gas berbagai ukuran baik dalam kondisi kosong maupun berisi, alat suntik gas, alat pertukangan, timbangan digital, hingga satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Motif para pelaku diduga untuk meraih keuntungan dengan menjual kembali gas non-subsidi hasil oplosan dari LPG bersubsidi,” kata Sandityo.

Atas perbuatannya, tambah Sandityo, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ini Baca Juga :  Muscab HIPMI Sumedang Dorong Regenerasi dan Sinergi Pengusaha Muda

“Kami masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” pungkas AKBP Sandityo Mahardika.