SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai mematangkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2026. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan dan digelar di Aula Tampomas IPP Setda Sumedang, Minggu (2/8/2026).
Sosialisasi yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang dihadiri para camat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia Pilkades dari desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak pada 28 Oktober 2026.
Sejumlah narasumber hadir memberikan penjelasan mengenai regulasi baru, di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia, Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat Moch. Ade Afriandi, Kabag Hukum Setda Sumedang Yan Mahal Rizzal, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Widodo Heru Prasetyawan menjelaskan, Perda Nomor 03 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades Serentak tahun ini. Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut memerlukan waktu karena harus menyesuaikan ketentuan terbaru dari pemerintah.
“Awalnya kami menyiapkan pelaksanaan Pilkades melalui Peraturan Bupati. Namun setelah mendapat arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pelaksanaannya harus menggunakan Peraturan Daerah. Alhamdulillah, sekarang regulasinya sudah selesai sehingga menjadi pedoman resmi bagi seluruh tahapan Pilkades,” ujarnya.
Widodo juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumedang yang mempercepat pembahasan hingga pengesahan perda tersebut dalam waktu relatif singkat.
Ia menerangkan, terdapat sejumlah perubahan penting dalam regulasi terbaru. Selain masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun, perda juga mengatur mekanisme seleksi jika jumlah bakal calon melebihi lima orang. Penilaian dilakukan berdasarkan pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan usia. Aturan baru tersebut juga memuat ketentuan mengenai calon tunggal serta persyaratan bagi perangkat desa, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Menurut Widodo, masih ada sejumlah aturan teknis yang akan dipahami lebih rinci oleh panitia selama sosialisasi berlangsung.
Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada hari libur karena tahapan Pilkades sudah harus segera berjalan. Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan dibuka mulai Senin, sementara nomor registrasi perda dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru diterima beberapa hari sebelumnya.
Di sisi lain, DPMD mencatat tingginya minat masyarakat untuk mengikuti kontestasi Pilkades Serentak 2026. Hingga awal Agustus, sekitar 159 orang telah mengajukan surat keterangan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode sebagai salah satu syarat pencalonan.
“Minat masyarakat masih sangat tinggi. Hampir seluruh desa sudah ada warga yang mengurus persyaratan. Kami juga memastikan pelayanan berjalan cepat, bahkan surat keterangan bisa selesai sekitar dua jam apabila seluruh dokumen telah lengkap,” kata Widodo.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia menegaskan DPRD akan terus mengawal kesiapan penyelenggaraan Pilkades agar berjalan aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
Menurut Asep, keberhasilan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh kesiapan panitia, tetapi juga harus didukung regulasi yang jelas, kecukupan anggaran, serta kesiapan teknis dari pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh tahapan Pilkades berlangsung kondusif, mendapat dukungan masyarakat, dan melahirkan kepala desa yang mampu mengutamakan kepentingan warga. Target kita, Pilkades Serentak 2026 sukses tanpa menimbulkan persoalan di lapangan,” pungkasnya.
Adapun Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal menjelaskan, Perda Nomor 03 Tahun 2026 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Sumedang.
Menurut Rizzal, seluruh ketentuan yang diatur dalam perda tersebut telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, panitia penyelenggara, maupun peserta Pilkades.
“Perda ini diharapkan menjadi acuan yang jelas dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkades. Dengan adanya regulasi yang telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rizzal menegaskan.





