Panitia Desa Tak Gelar Pleno Pilkades Digital, Kabupaten Sumedang Ambil Alih Rekapitulasi Haurkuning

SUMEDANG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital Desa Haurkuning, Kabupaten Sumedang, tidak bersedia menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat desa. Akibatnya, proses rekapitulasi hasil Pilkades digital tersebut akhirnya diambil alih panitia tingkat Kabupaten Sumedang.

Rapat pleno tingkat kabupaten digelar setelah upaya musyawarah yang melibatkan panitia desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak membuahkan kesepakatan. Keputusan pengambilalihan itu juga dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumedang, sekaligus Ketua panitia Pilkades tingkat Kabupaten Widodo Heru Prasetyawan mengatakan, pihaknya bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa sempat mendatangi Desa Haurkuning untuk mencari solusi atas belum dilaksanakannya pleno.

Saat itu, kata Widodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk camat, Danramil, dan Kapolsek, turut hadir dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami menyarankan agar pleno rekapitulasi suara dilaksanakan di tingkat desa. Namun, setelah dilakukan musyawarah bersama BPD, panitia tetap tidak bersedia melaksanakan pleno,” ujarnya, seusai menggelar Rapat Pleno di Gedung Kopri Sumedang, Kamis, 29 Oktober 2026.

Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, lanjut Widodo, panitia kabupaten memutuskan mengambil alih proses rekapitulasi. Berkas hasil penghitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian diamankan untuk menjadi dasar pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten.

“Kami juga mengundang ketua panitia desa, seluruh calon kepala desa, ketua panitia pemungutan suara tingkat desa, serta ketua KPPS untuk menghadiri rapat pleno. Namun, kehadiran peserta tidak lengkap. Ketua dan anggota panitia desa tidak hadir, sementara dari tiga calon kepala desa hanya calon nomor urut tiga yang datang,” ungkapnya.

Meski demikian, kata Widodo, rapat pleno tetap berlangsung, dan pada kesempatan itu, ketua KPPS membacakan hasil penghitungan suara, yang kemudian direkapitulasi oleh panitia kabupaten dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Hasil rekapitulasi menunjukkan, dari total 1.707 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 1.204 orang menggunakan hak pilihnya. Tercatat pula sembilan suara tidak sah. Adapun perolehan suara masing-masing calon adalah sebagai berikut: Mumuh, calon nomor urut 1 mendapat 380 suara, Ai Yuyun Wahyuni, calon nomor urut 2: 246 suara dan Ahya, calon nomor urut 3 mendapat 569 suara,” ungkapnya.

“Jadi dengan perolehan tersebut, Ahya menjadi calon dengan suara terbanyak dalam Pilkades Desa Haurkuning tahun 2026 ini,” tambah Widodo.

Di sisi lain, panitia kabupaten mengakui adanya keberatan serta indikasi dugaan kecurangan yang mencuat dalam proses pemilihan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Widodo menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur sesuai ketentuan agar keberatan tersebut bisa ditangani secara prosedural.

Seperti diketahui, sebanyak 92 Desa di Kabupaten Sumedang melaksanakan Pilkades Serentak secara digital pada 28 Oktober 2026 kemarin.