5.635 Hansip di Sumedang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Kematian Capai Rp42 Juta

Foto: Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rony Setiawan saat simbolis menyerahkan kartu BPJS kepada perwakilan Linmas. (Istimewa)

SUMEDANG – Sebanyak 5.635 anggota perlindungan masyarakat (Linmas) atau hansip di Kabupaten Sumedang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini memberikan jaminan ketika anggota mengalami kecelakaan saat bekerja maupun meninggal dunia.

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengatakan, kepesertaan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap risiko pekerjaan yang dihadapi para anggota Linmas saat menjalankan tugas di lingkungan masyarakat.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kata Dony anggota Linmas memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung sesuai ketentuan program. Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan.

“Kalau anggota hansip meninggal dunia, santunan sebesar Rp42 juta diberikan kepada keluarganya. Harapannya, bantuan tersebut bisa meringankan beban keluarga, terutama untuk keberlangsungan pendidikan anak-anaknya,” kata Dony, seusai membuka Job Fair yang dilaksanakan di Tempat: Sumedang Creative Centre, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya memberikan manfaat ketika peserta mengalami musibah, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Ia mencontohkan, istri peserta yang meninggal dunia juga dapat diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), sehingga memiliki bekal untuk melanjutkan usaha atau mencari penghasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Dony menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting diperluas kepada pekerja sektor informal yang memiliki risiko pekerjaan, tetapi belum tentu mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja.

Pekerja di bidang pertanian, peternakan, pengemudi ojek, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

“Pekerja informal juga bisa mendaftar sendiri. Sekarang sudah ada agen di setiap desa, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan informasi dan mengurus kepesertaan,” ujarnya.

Melalui perluasan kepesertaan tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Sumedang, termasuk mereka yang menjalankan tugas pelayanan dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rony Setiawan menyampaikan, perlindungan terhadap 5.635 linmas ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program perlindungan bagi ribuan anggota Linmas tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja yang menjalankan tugas pelayanan di lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Rony juga berhasil, dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada anggota linmas. Sekaligus keluarganya.

“Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjamin adanya manfaat bagi keluarga apabila peserta mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” tandasnya.