5.100 Petak KJA Waduk Jatigede Bakal Ditertibkan, Pemkab Sumedang Siapkan Alternatif Penghasilan bagi Warga

SUMEDANG – Penataan kawasan Waduk Jatigede memasuki tahap persiapan penertiban keramba jaring apung (KJA) yang tidak sesuai ketentuan. Sedikitnya 5.100 petak KJA menjadi sasaran penataan secara bertahap, dengan target seluruhnya ditertibkan dalam waktu tiga tahun.

Di tengah rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga menyiapkan langkah untuk membantu masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari budidaya ikan di waduk agar memiliki sumber mata pencaharian alternatif.

Rencana penertiban itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Satgas Citarum Harum, Perum Jasa Tirta II (PJT II), pengelola Bendungan Jatigede, serta sejumlah instansi terkait.

Komandan Satgas Citarum Harum Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto mengungkapkan, hasil pendataan menunjukkan terdapat sekitar 1.277 unit KJA atau hampir 5.100 petak di Waduk Jatigede.

Keberadaan KJA yang tidak sesuai aturan menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas air dan keseimbangan ekosistem perairan. Karena itu, penertiban dinilai perlu dilakukan untuk menjaga fungsi waduk dalam jangka panjang.

“Untuk tahun ini kami menargetkan sekitar 1.000 petak ditertibkan. Selanjutnya, penertiban dilakukan bertahap hingga dalam tiga tahun seluruhnya menjadi nol,” kata Yanto.

Menurut dia, kondisi kualitas air waduk yang memerlukan perhatian menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan tersebut. Upaya pengendalian aktivitas KJA diharapkan dapat mendukung pemulihan lingkungan sekaligus mempertahankan manfaat bendungan bagi generasi mendatang.

Yanto menyebut, pelaksanaan penertiban direncanakan mulai akhir 2026. Sebelum petugas turun ke lapangan, sosialisasi kepada para pembudidaya akan diperkuat agar masyarakat memahami tujuan dan tahapan pelaksanaannya.

Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan harus mengedepankan komunikasi, keadilan, dan sikap humanis. Barang milik masyarakat yang terdampak penertiban juga akan diperhatikan agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengalaman penataan KJA di Waduk Jatiluhur, Cirata, dan Saguling turut menjadi bahan rujukan dalam menyusun langkah pelaksanaan di Jatigede.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama sehingga penertiban berjalan baik dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak perlu,” ujarnya.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menilai penertiban KJA perlu dilakukan untuk melindungi keberlanjutan fungsi Waduk Jatigede sebagai infrastruktur strategis. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut harus disertai perhatian terhadap kondisi ekonomi warga yang terdampak.

Dony mengingatkan bahwa pembangunan bendungan telah membawa konsekuensi besar bagi masyarakat, termasuk warga yang kehilangan tanah dan sumber penghidupan ketika kawasan tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Karena itu, pemanfaatan waduk harus dijalankan sesuai ketentuan agar investasi pembangunan yang besar tidak berujung pada kerusakan lingkungan dan berkurangnya manfaat bendungan.

Meski mendukung penertiban, Dony menegaskan pemerintah daerah tidak ingin kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan sosial baru.

“Jangan sampai dengan adanya bendungan ini muncul kemiskinan baru. Pemerintah daerah akan berupaya memfasilitasi masyarakat agar bisa beralih profesi dan memiliki sumber penghidupan yang berkelanjutan,” kata Dony.

Pemkab Sumedang, lanjutnya, menyiapkan sejumlah jalur pemberdayaan bagi warga sekitar waduk. Di antaranya melalui pengembangan sektor pertanian dan peternakan, pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), serta penguatan potensi wisata Jatigede.

Pelatihan yang dapat difasilitasi akan disesuaikan dengan minat dan kebutuhan masyarakat, mulai dari keterampilan menjahit, pengolahan makanan, hingga persiapan memasuki peluang kerja di Jepang.

Di sisi lain, pengembangan pariwisata Waduk Jatigede diharapkan mampu membuka kesempatan usaha baru bagi masyarakat. Untuk mewujudkannya, diperlukan dukungan akses jalan, fasilitas penunjang wisata, serta atraksi yang dapat menarik pengunjung.

Menurut Dony, pengembangan sektor tersebut perlu diarahkan agar manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh pengelola wisata, tetapi juga membuka ruang bagi warga untuk terlibat dalam kegiatan usaha.

Ia berharap sinergi pemerintah daerah, Satgas Citarum Harum, PJT II, BBWS, dan pihak terkait lainnya dapat memastikan penertiban berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Menjaga hasil pembangunan merupakan tanggung jawab bersama. Pada saat yang sama, masyarakat harus tetap mendapat perhatian dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Melalui penataan KJA dan pengembangan alternatif mata pencaharian, Waduk Jatigede diharapkan tetap terjaga fungsi ekologisnya sekaligus memberikan peluang pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat di sekitarnya.