Berita  

ATR/BPN Jabar Targetkan 18 Ribu Sertifikat PTSL Rampung di Sumedang Tahun Ini

SUMEDANG – Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Barat menargetkan penyelesaian sekitar 18 ribu sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumedang sepanjang 2026. Target tersebut merupakan bagian dari penyelesaian lebih dari 500 ribu bidang tanah di seluruh Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala saat menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementrian ATR/BPN sekaligus penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis kepada warga di Desa Sindanggalih, Kabupaten Sumedang di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, program PTSL dirancang untuk diselesaikan dalam satu tahun. Namun, pihaknya terus mendorong percepatan agar masyarakat dapat lebih cepat menerima sertifikat sebagai bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Di Jawa Barat tahun ini target penyelesaian PTSL mencapai lebih dari 500 ribu bidang tanah. Khusus di Kabupaten Sumedang sekitar 18 ribu bidang tanah dari program PTSL, di luar program pertanahan lainnya yang juga sedang berjalan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI yang selama ini ikut mengawal pelaksanaan program PTSL, baik melalui fungsi penganggaran maupun pengawasan. Kehadiran Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey dalam kegiatan tersebut, menurutnya, menjadi motivasi bagi jajaran ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian target.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan. Dukungan tersebut sangat membantu pelaksanaan program sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 sertifikat tanah diserahkan secara simbolis kepada warga penerima manfaat. Sementara sertifikat lainnya akan didistribusikan secara bertahap hingga seluruh target penyelesaian tahun ini tercapai.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey berharap program PTSL terus berlanjut dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Menurutnya, legalisasi aset melalui sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.

“Program PTSL harus tepat sasaran sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mengawal program ini karena masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum tersertifikasi. Mudah-mudahan PTSL dapat terus mendukung program pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia,” ujar Ujang Bey.