SUMEDANG – Pemberantasan rokok ilegal tak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting untuk menekan peredarannya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) ikut berperan aktif menyebarluaskan informasi tentang ketentuan cukai.
Langkah tersebut diperkuat melalui kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2026 bertema Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang di Hotel Hanjuang Hegar, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan pengelola KIM dari tingkat kecamatan hingga Kabupaten Sumedang. Mereka diharapkan menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam menyampaikan pemahaman mengenai aturan cukai dan dampak peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Sumedang, Erick Febriana, S.Sn., mengatakan, keberadaan KIM menjadi salah satu kekuatan pemerintah dalam memperluas jangkauan komunikasi publik karena komunitas tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat di wilayah masing-masing.
“KIM diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan aktif menyampaikan kembali informasi yang benar, akurat, dan mudah dipahami kepada masyarakat,” ujar Erick.
Menurutnya, penyebarluasan informasi mengenai ketentuan cukai perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Dengan dukungan KIM, pesan edukasi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diteruskan melalui berbagai saluran komunikasi yang dekat dengan kehidupan warga.
Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan yang berdampak pada berbagai sektor. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai, praktik tersebut juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat. Karena itu, peningkatan pemahaman masyarakat perlu berjalan beriringan dengan upaya penegakan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Jawa Barat, yakni Syamsul Gunawan dan Aulia Kusumaningtyas. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan di bidang cukai, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Melalui pembekalan tersebut, para pengelola KIM diharapkan mampu menyampaikan informasi teknis mengenai cukai dengan bahasa yang sederhana, menarik, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, edukasi tidak hanya memperluas pengetahuan warga, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Diskominfosanditik Sumedang turut mengoptimalkan berbagai saluran komunikasi publik, mulai dari radio, televisi, media cetak, media daring, media sosial hingga media luar ruang. Pemanfaatan beragam kanal tersebut diharapkan membuat informasi pemerintah menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Erick menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea dan Cukai, serta KIM menjadi bagian penting dalam memperkuat gerakan Gempur Rokok Ilegal.
“Melalui KIM yang aktif di tingkat kecamatan dan desa, informasi mengenai pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kesadaran bersama,” katanya.
Dengan penguatan peran KIM, Pemkab Sumedang berharap komunikasi publik tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.





