Berita  

Sekda Sumedang Pastikan Belum Ada Eksplorasi Geotermal di Gunung Tampomas

Foto: Dokumentasi Humas Sumedang

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan belum ada aktivitas survei maupun eksplorasi panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Tampomas. Seluruh tahapan pengembangan energi panas bumi di wilayah tersebut masih sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menyusul beredarnya berbagai informasi di tengah masyarakat mengenai rencana proyek geotermal di Gunung Tampomas.

Menurut Tuti, Pemkab Sumedang memilih memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sebagai bentuk keterbukaan, pemerintah daerah juga telah mengundang Majelis Adat Sumedang Larang untuk berdialog pada Rabu (29/7/2026).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Majelis Adat yang meminta penjelasan mengenai keterkaitan rencana pengembangan geotermal dengan perlindungan kawasan resapan air, cagar budaya, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), serta status proyek panas bumi di Gunung Tampomas.

“Kami mengundang Majelis Adat Sumedang Larang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi berdasarkan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat dan mengedepankan dialog yang konstruktif,” ujar Tuti.

Tuti menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, proses mulai dari survei pendahuluan hingga eksplorasi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, hingga kini belum ada badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan Survei Pendahuluan maupun Eksplorasi Panas Bumi di Gunung Tampomas.

Selain itu, Pemkab Sumedang juga belum menerima dokumen resmi apa pun dari Kementerian ESDM terkait rencana kegiatan tersebut.

“Pemkab Sumedang juga belum pernah menerbitkan dokumen, persetujuan maupun izin yang berkaitan dengan Survei Pendahuluan ataupun Eksplorasi Panas Bumi Gunung Tampomas,” tegasnya.

Tuti juga meluruskan anggapan bahwa keberadaan kawasan panas bumi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Sumedang bukan berarti proyek tersebut telah memperoleh izin pelaksanaan. Menurutnya, pencantuman dalam RTRW hanya merupakan bagian dari kebijakan penataan ruang.

Tuti menambahkan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), karena proses tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/BPN melalui sistem OSS-RBA.

Begitu pula terkait dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL untuk kegiatan panas bumi bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Untuk tahap survei pendahuluan dan eksplorasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sedangkan tahap eksploitasi ditangani Pemerintah Pusat.

Di sisi lain, Tuti menegaskan komitmen Pemkab Sumedang dalam menjaga kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya di Gunung Tampomas. Salah satunya melalui penetapan Struktur Punden Berundak Gunung Tampomas sebagai Struktur Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025. Selain itu, sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya di kawasan tersebut juga telah didata sebagai bagian dari upaya pelestarian.

Menutup keterangannya, Tuti mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan musyawarah, tidak membangun opini tanpa didukung data dan dokumen resmi, serta bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Pemerintah akan terus terbuka dan menyampaikan setiap perkembangan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkas Tuti.