SUMEDANG – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengantar rokok di wilayah Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Sebanyak tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dan dua lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga merampas kendaraan, menganiaya korban, hingga menguras isi rekening korban sebesar Rp45 juta.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil dibekuk yaitu berinisial ASP (46), SL (43), dan AL (40). Sedangkan inisial A dan D dinyatakan DPO.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Conggeang, Dusun Kuwung Luwuk, Desa Conggeang Kulon, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban hendak mengantarkan pesanan rokok ke wilayah Conggeang. Korban kemudian diarahkan oleh pemesan ke lokasi tertentu melalui titik koordinat atau share location yang dikirimkan pelaku.
Sesampainya di lokasi, sambung Sandityo, kendaraan korban berupa Daihatsu Gran Max tiba-tiba dipepet oleh dua kendaraan lain. Kendaraan korban bahkan sempat ditabrak sebelum para pelaku melakukan aksinya.
“Jadi korban kemudian ditarik keluar dari mobil dan diancam menggunakan senjata airsoft gun. Tidak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa cekikan, tamparan, dan pukulan menggunakan airsoft gun hingga mengalami luka di bagian kepala. Pelaku juga menembakkan senjata tersebut ke arah punggung dan bagian tubuh korban,” tutur Sandityo didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwim Nopiansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa, 9 Juni 2026.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, lanjut Sandityo, salah seorang pelaku membawa kabur mobil korban beserta muatan di dalamnya. Sedangkan korban dimasukkan ke kendaraan lain dan kembali mengalami penganiayaan.
“Nah pada saat itulah, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan PIN layanan mobile banking miliknya. Dan para saat itu, pelaku kemudian berhasil mentransfer dan mengambil uang dari rekening korban dengan total kerugian mencapai Rp45 juta,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sandityo menuturkan, usai menjalankan aksinya, korban ditinggalkan di kawasan Tol Pateur. Korban kemudian berjalan keluar gerbang tol dan menemukan kendaraan miliknya terparkir di pinggir jalan. Namun, saat diperiksa, sebanyak 12 karton rokok yang sebelumnya berada di dalam kendaraan telah raib.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 5 Juni 2026 dan berhasil diungkap dengan penangkapan para pelaku pada 7 Juni 2026.
“Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max milik korban, dua unit senjata airsoft gun, empat unit telepon genggam, dua dus rokok, sejumlah kartu ATM, dokumen identitas, kartu anggota berbagai organisasi, peluru gotri, borgol, tas, pakaian, serta barang-barang lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tambah Sandityo, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) tentang tindak pidana pemerasan, dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.





