Banner Iklan bjb

Marak Rokok Ilegal, SatPol PP Sumedang Ingatkan Penjual Terancam di Penjara

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal.

INISUMEDANG.COM – Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dengan berbagai merek marak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Sumedang. Produk rokok ilegal ini umumnya dijual dengan harga yang relatif lebih murah dengan rokok yang telah bercukai.

Menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumedang mengingatkan bila masyarakat yang berani menjual rokok ilegal dapat terjerat hukum pidana, bahkan bisa didenda hingga miliaran rupiah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, meminta masyarakat khususnya pemilik warung dan toko tidak menjual rokok ilegal.

Ini Baca Juga :  Membawa Sabu dan Ganja, Dua Pria Ditangkap Polres Sumedang

“Ini harus diketahui oleh masyarakat bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran,” kata Rizal saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu 15 November 2023.

“Untuk itu, kami mengimbau supaya masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal. Karena ancaman hukuman mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar,” tambah Rizal.

Rizal menuturkan, untuk penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang di bawah kementerian keuangan yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.

Ini Baca Juga :  Ungkap Praktik Perdagangan Orang Berkedok Yayasan, 1 Pelaku Diciduk

“Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak Kepolisian selaku penegak hukum, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai,” terangnya.

Adapun Satpol PP sendiri, lanjut Rizal, hanya bertugas sebagai pendamping di wilayah. Hal tersebut keterkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai melalui PPNS Bea Cukai itu sendiri yang didampingi tim dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, Subdenpom dan unsur OPD teknis lainnya.

“Untuk leading sektornya dilakukan oleh Satpol PP termasuk didalamnya ada operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan rokok ilegal yang bertentangan dengan perundang-undangan,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Proses Gugatan ke PDAM Sumedang Terus Bergulir

Rizal menegaskan, untuk masyarakat yang berani melanggar, sudah jelas dikatakan jika itu merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi hingga kurungan pidana. Dan bukan lagi pelanggaran Perda atau Perkada.

“Untuk itu, untuk menekannya kami terus melakukan sosialisasi melalui operasi pasar. Nanti akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi dari Kantor Bea cukai,” kata Rizal seraya menyebutkan bila anggaran untuk penegakan Perda tersebut berasal dari 10 persen anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).