SUMEDANG – Persoalan Jalan Haurpapak di Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, belum menemukan solusi permanen. Jalan yang berada di kawasan rawan pergerakan tanah itu kembali mengalami kerusakan, sementara rencana relokasi masih tertahan karena izin dari Kementerian Kehutanan belum juga turun.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali harus menyiapkan penanganan sementara. Perbaikan dijadwalkan mulai dilakukan pekan ini agar akses masyarakat menuju Surian tetap bisa digunakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widiyanto, mengatakan persoalan di Haurpapak bukan sekadar kerusakan jalan biasa. Pergerakan tanah yang tinggi membuat jalan yang sudah beberapa kali diperbaiki kembali mengalami ambles.
“Dengan kondisi tanah yang labil dan terus terjadi pergerakan, hasil pekerjaan memang belum bisa optimal,” kata Andri saat mengecek Jalan Surian di Blok Haurpapak, Kamis (6/8/2026).
Menurut Andri, Pemkab Sumedang sudah tiga kali melakukan penanganan di lokasi tersebut. Namun, perbaikan berulang belum mampu menyelesaikan persoalan karena sumber masalahnya berada pada kondisi geologi kawasan.
Karena itu, relokasi jalan menjadi pilihan untuk penanganan jangka panjang. Hanya saja, rencana tersebut hingga kini belum dapat direalisasikan karena trase jalan baru berada di kawasan hutan dan membutuhkan izin dari Kementerian Kehutanan.
Pemkab Sumedang pun masih harus menunggu izin tersebut sebelum dapat melangkah ke tahap relokasi.
“Penanganan permanennya memang harus direlokasi, tetapi masih terkendala izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar Andri.
Sambil menunggu kepastian izin, Dinas PUTR akan melakukan langkah darurat. Salah satunya dengan memperlebar sementara bahu jalan untuk mengantisipasi patahan beton yang membuat jalur kendaraan harus sedikit dialihkan.
Andri juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu membersihkan bahu jalan sehingga penanganan sementara dapat segera dilakukan.
Selain itu, pemasangan bronjong akan dilakukan untuk memperkuat bagian bawah jalan. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah akses jalan terputus akibat pergerakan tanah.
Pemkab Sumedang berharap persoalan perizinan tersebut dapat segera menemukan titik terang. Jika izin relokasi bisa diterbitkan pada awal 2027, pembangunan jalur baru diharapkan menjadi solusi permanen bagi persoalan Jalan Haurpapak.
“Kalau izin dari Kementerian Kehutanan turun di awal 2027, relokasi Jalan Haurpapak akan segera dilaksanakan,” kata Andri menegaskan.





