INISUMEDANG.COM-Perkembagan penyebaran Covid-19 pada Hari ketiga PSBB cukup mengkhawatirkan, kini pada Jumat 24 April 2020 Pukul 16.00 WIB di Kabupaten Sumedang telah terjadi penambahan 2 Orang positif Covid-19 berdasarkan Hasil Swab.
“Situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 pada tanggal 24 April 2020 Pukul 16.00 WIB di Kabupaten Sumedang perlu lebih diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah Positif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (SWAB) ada 5 orang dari total 6 orang terkonfirmasi, dimana 1 orang diantaranya telah selesai atau sembuh”. Ujar Iwa Kuswaeri Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumedang saat Siaran pers Jumat (24/4/2020) di IPP Sumedang.
Kata Iwa pada hari ini terdapat penambahan sebanyak 2 orang pasien konfirmasi positif berdasarkan PCR/SWAB dari pasien yang bekerja di PT. Kahatex sehingga jumlah positif Covid-19 berdasarkan PCR/SWAB menjadi 5 orang.
Ini Baca Juga : Satu Pasien Positif Corona Asal Darmaraja Dinyatakan Sembuh
“Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 10 orang dari total 44 PDP yang 34 diantaranya termasuk 2 orang PDP dari PT Kahatex telah pulang/selesai/sembuh”. Jelas Iwa.
Masih menurut Iwa, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada sebanyak 89 orang dari total 844 ODP dimana 755 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan.
“Untuk Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 6.361 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah7.225 orang, dan Orang Tanpa Gejala (OTG) ada 41 orang”. Ucapnya.
Kata Iwa, Selanjutnya, berkaitan dengan larangan sementara penggunaan sarana transportasi yang berlaku bagi transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk mudik, mulai berlaku hari ini, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan tanggal 23 April 2020 Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, larangan mudik berlaku dari mulai tanggal 24 April 2020, dimana jalur darat akan dibuka kembali pada tanggal 31 Mei, kereta api sampai dengan 15 Juni, Kapal Laut sampai dengan 8 Juni dan pesawat hingga tanggal 1 Juni 2020.
Ini Baca Juga : Bupati Lakukan Evaluasi Pelaksanaan PSBB Hari Pertama
“Adapun larangan penggunaan transportasi, berlaku bagi moda transportasi yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan dimaksud”. Katanya.
Iwa menjelaskan Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga telah diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.