Berita  

Kejari Sumedang Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ribuan Obat Terlarang

Foto: Kejari Sumedang musnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkract)

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan barang bukti dari 15 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari ratusan ribu batang rokok ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang hingga senjata tajam dan barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa pita cukai sebanyak 668.800 batang.

Selain itu, Kejari Sumedang juga memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dari 12 perkara yang telah diputus pengadilan.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara dengan total berat 3,8561 gram. Sementara tembakau sintetis atau tembakau gorila dari satu perkara memiliki berat 128,94 gram.

Tak hanya itu, ribuan butir obat-obatan terlarang turut dimusnahkan, di antaranya 4.133 butir tramadol, 2.295 butir trihexyphenidyl, 43 butir alprazolam, 210 butir eximer, dan 3000 butir dextro.

Selain barang bukti narkotika, Kejari juga memusnahkan berbagai barang hasil tindak pidana lainnya seperti senjata tajam, telepon genggam, jaket, tas plastik, dan sejumlah barang lain yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Sarta,S.H.,M.H
melalui Kepala Seksi Pengelolaan
Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Liberty Saur Martuah Purba, S.H mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal, narkotika, dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini yaitu periode bulan Maret sampai Mei 2026 yaitu antara lain rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, kemudian juga ada dari sabu, kemudian tembakau gorilla, kemudian juga ada obat obatan terlarang,” ujarnya seusai melaksanakan pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Senin, 8 Juni 2026.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang-barang yang berpotensi membahayakan ketertiban umum, kesehatan, maupun keamanan masyarakat, seperti obat-obatan terlarang dan rokok ilegal.

“Untuk proses pemusnahan dilakukan secara transparan, tercatat dalam berita acara, dan disaksikan oleh para pihak yang berwenang agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” ujarnya.

Liberty menegaskan, pemusnahan barang bukti itu adalah bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab.

“Dengan begini masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai jalur yang benar, dan barang bukti yang sudah tidak memiliki fungsi hukum dikelola dengan cara yang tepat dan aman. Salah satunya dengan pemusnahan ini,” tegasnya.

Selain itu, Liberty juga berharap, ke depannya seluruh masyarakat dapat kiranya juga menghindari perbuatan perbuatan yang melanggar hukum.

“Jadi kami berharap masyarakat tidak terjerumus dengan kegiatan yang berurusan dengan hukum. Hal ini mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan,” tandasnya.