SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar aksi komplotan perampok spesialis nasabah bank yang beraksi di wilayah Kabupaten Sumedang.
Sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap setelah terlibat dalam sedikitnya tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total kerugian korban mencapai Rp232 juta.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan,
seluruh korban diketahui merupakan nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar. Para pelaku telah mengintai korban sejak berada di dalam bank, kemudian membuntuti hingga menemukan kesempatan untuk melancarkan aksinya.
“Jadi saat menjalankan aksinya, setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi aktivitas korban di dalam bank, mengikuti kendaraan korban, menjadi joki sepeda motor, hingga bertindak sebagai eksekutor yang merampas tas berisi uang atau memecahkan kaca mobil korban,” kata Sandityo didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwim Nopiansyah dalam press conference di Gedung Serbaguna Polres Sumedang, Jumat, 24 Juli 2026.
Sandityo menuturkan, kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumedang Utara pada 13 Juli 2026. Dimana para pelaku merampas tas selempang korban yang berisi uang Rp32 juta dan satu unit telepon genggam milik korban.
Sementara pada dua aksi lainnya, sambung Sandityo, komplotan tersebut berhasil membawa kabur uang tunai masing-masing Rp100 juta dengan modus memecahkan kaca mobil serta merampas tas korban.
“Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Tim URC Resmob Polres Sumedang. Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan lima tersangka di sebuah kedai di kawasan Ujungberung, Kota Bandung. Saat akan ditangkap, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, seluruh tersangka berhasil dilumpuhkan dan diamankan,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, kata Sandityo, tim resmob kembali menangkap seorang pelaku lainnya di kawasan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung. Sementara dua anggota komplotan lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.
“Ketujuh tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan diduga telah beberapa kali beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Jawa Barat,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, tambah Sandityo, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, enam unit telepon genggam, pelat nomor kendaraan, pakaian pelaku, helm, tas korban, tali tas, serta rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian.
Sandityo menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan guna menangkap dua pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi kejahatan serupa di daerah lain,” ucapnya.
Sandityo mengimbau, agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan ke pihak kepolisian bila di lingkungannya terdapat indikasi kejahatan serupa.
“Kami imbau pula, bagi masyarakat yang ingin mengambil uang dengan jumlah yang banyak di Bank untuk tidak segan-segan meminta pengawalan kepada anggota kepolisian. Dan saya pastikan itu, semuanya gratis. Jadi tidak usah sungkan minta saja pengawalan kepada kepolisian, supaya menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.





