INISUMEDANG.COM – Pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan untuk dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan mulai Rabu 22 April 2020 sampai 14 hari kedepan.
Tujuan PSBB sendiri yaitu untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam rangka menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Dan untuk mengoptimalkan PSBB di Kabupaten Sumedang dibuat 3 bagian check point, yaitu Check Point A dijalur hijau yang tersedia di 26 kecamatan dibawah Koordinasi Forkopimcam. Kemudian CheckPoint B dijalur Kuning dibawah Pengamanan oleh Tim Kabupaten dari Unsur Pol PP, Polri & TNI”. Ujar Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir saat Rakor Gugur Tugas Penanganan Covid-19 Minggu, (19/4/202) di Pendopo IPP.
Ini Baca Juga : Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam PSBB
Kemudian ada Check Point C, berada pada jalur merah. Check Point ini merupakan Pengawasan Moda Transportasi yang digunakan pergerakan orang dan barang di wilayah perbatasan.
Dan ini rencana lokasi check point perbatasan ada 10 titik check point yaitu, Gapura masuk Sumedang Jatinangor, Jalan masuk/perbatasan Cimanggung (Parakanmuncang), Cikaramas-Tanjungmedar, Ciawitali-Buahdua, Cibuluh Ujungjaya, Tolengas-Tomo, Cilengkrang-Wado, Kirisik-Jatinunggal, Buanamekar-Cibugel dan Songgom-Surian.
“Dari 10 posko check point bisa ditambah sub cek point di titik tertentu sesuai dengan kebutuhan”. Ucap Bupati.