SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang meluncurkan Gerakan ASN Berdampak sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Melalui gerakan ini, setiap aparatur sipil negara (ASN) didorong untuk mendaftarkan sedikitnya satu pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila di Aula Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (13/7/2026).
Gerakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 64 Tahun 2026 tentang kepedulian ASN terhadap pekerja rentan. Melalui skema tersebut, ASN diimbau menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di lingkungan sekitar.
Fajar mengatakan, perlindungan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh ASN sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang belum memiliki jaminan sosial.
“Program ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kebijakan yang dibuat pemerintah harus hadir di tengah kehidupan warga dan memberikan rasa aman bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa perlindungan,” katanya.
Menurut Fajar, Pemkab Sumedang selama ini telah mengalokasikan berbagai program perlindungan pekerja melalui sejumlah skema. Di antaranya perlindungan bagi 6.199 pekerja sektor tembakau yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada 27.926 pekerja informal, kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) bagi sekitar 5.000 pekerja, serta kepesertaan mandiri yang telah menjangkau lebih dari 10 ribu pekerja. Perlindungan serupa juga diberikan kepada RT, RW, dan kader Posyandu.
Meski demikian, ia mengakui kemampuan anggaran pemerintah memiliki keterbatasan, sementara jumlah pekerja rentan yang belum terlindungi masih cukup besar.
“Jumlah ASN di Kabupaten Sumedang mendekati 10 ribu orang. Jika setiap ASN membantu satu pekerja rentan, maka ada sekitar 10 ribu pekerja beserta keluarganya yang memperoleh perlindungan jaminan sosial pada tahun ini,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah untuk aktif mendata pekerja informal yang berada di lingkungan masing-masing, seperti asisten rumah tangga, petugas kebersihan, pedagang kecil, hingga petugas keamanan, agar dapat segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rony Setiawan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dinilai mampu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh manfaat jaminan sosial.
“Kolaborasi pemerintah daerah, ASN, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kekuatan utama untuk memperluas perlindungan pekerja informal. Semakin banyak pekerja yang terdaftar, semakin besar pula manfaat sosial yang dirasakan masyarakat,” kata Rony.
Ia memastikan BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pendampingan, edukasi, serta mempermudah proses pendaftaran agar pelaksanaan Gerakan ASN Berdampak dapat berjalan maksimal di seluruh perangkat daerah.





