Menetapkan kalender PAUD, SD, SMP dan DIKMAS. Dan mengendalikan penerimaan dan perpindahan peserta didik PAUD, SD, SMP dan DIKMAS.
Mengendalikan peningkatan mutu pendidik dan mutu tenaga pendidikan PAUD, SD, SMP dan DIKMAS. Dan mengendalikan pembinaan kelompok kerja guru, kepala sekolah, pengawas, penilik PAUD, SD, SMP dan DIKMAS.
Mengendalikan uji kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan. Dan menetapkan dan mengendalikan sistem pembinaan dan pengembangan profesi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan.
Menetapkan penyelenggaraan pembinaan profesi pendidik berkelanjutan melalui kegiatan lesson study. Menetapkan rencana peningkatan manajemen pelayanan pendidikan
Mengendalikan pelaksanaan pendidikan luar biasa. Mengendalikan fasilitasi dukungan sumber daya penyelenggaraan perguruan tinggi.
Mengendalikan pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu pendidikan. Mengendalikan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan.
Mengendalikan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Menetapkan kebijakan dan mengendalikan pelaksanaan penanaman nilai-nilai tradisi, pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
Menetapkan dokumen rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Pendidikan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan uraian tugas tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang Pendidikan SD, Kepala Bidang Pendidikan SMP, Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kepala UPT Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan, dan Jabatan Fungsional.
Sumber : Perda No. 11 Tahun 2016 dan Perbup No 5 Tahun 2017