Hukum  

Tega, Seorang Pemuda di Sumedang Cabuli Gadis 10 Tahun

Pemuda cabuli anak
Anggota Satreskrim Polres Sumedang saat mengamankan pelaku pencabulan di Kawasan Jatinangor Kabupaten Sumedang. (Foto: dok Humas Polres Sumedang)

INISUMEDANG.COM – DE (38) pemuda pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, tak berkutik saat anggota Reskrim Polres Sumedang membekuknya di kediamannya di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Sabtu (21/1/2023) dini hari.

Selanjutnya Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, mengatakan. Bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya. Setelah dilaporkan keluarga korban pada 20 Januari 2023 atas dugaan pencabulan.

“Terduga pelaku sudah ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) tanpa perlawanan,” kata Dedi.

Ini Baca Juga :  Dinkes Sumedang, Susun Rencana Penggunaan Anggaran DBHCHT 2025

Selanjutnya Dedi menjelaskan, kejadian pemuda yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AP berusia 10 tahun tersebut. Bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor

“Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu. Dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku di kawasan Jatinangor,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

Ini Baca Juga :  Pantau PPKM Darurat, Irwansyah Sarankan Petugas Tindak Tegas Pelanggar Prokes Tanpa Ragu

“Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang,” ucap Dedi. 

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.