INISUMEDANG.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Kabupaten Sumedang yang dimulai pada Rabu (22/4/2020) akan berkahir besok, 5 Mei 2020. Atas evalusi dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang maka PSBB akan diperpanjang mulai 6 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.
Menurut Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumedang mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mengadakan evalusi pada pelaksanaan PSBB tahap pertama.
“Kami sudah melaksanakan evaluasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan PSBB di Sumedang, dengan evalusi terhadap 5 indikator, indikator pertama sejauh mana PSBB telah berjalan efektif sesuai dengan peraturan Bupati yang telah ditetapkan. Kemudian yang kedua dilihat dari jumlah kasus yang ada, yang ketiga dilihat dari jumlah sebaran, ke empat dilihat dari pergerakan orang dan barang, dan yang kelima efektivitas jaring pengaman sosial”. Ujar Bupati saat jumpa pers Senin (4/5/2020) di Gedung IPP Sumedang.
Ini Baca Juga : Jenazah Seorang Laki-laki Tidak Beridentitas Dipulasara dan Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Kata bupati dari kelima indikator tersebut dinilai secara komprehensif dengan nilai rata-rata 64,79 atau dengan nilai Cukup.
“Dari kelima indikator tersebut kita ingin secara ilmiah evaluasi ini dan betul-betul dinilai secara komprehensif bahkan setelah di breakdown dengan nilai rata-rata 64,79 atau dengan nilai Cukup. Berdasar hasil evaluasi masih nilai 64,79 atau Cukup, maka kami menetapkan Sumedang dilanjutkan dengan PSBB tahap kedua, yang berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang, tanpa kecuali.”. Papar Bupati.
Menurut Bupati pada PSBB tahap pertama masih ada toleransi dengan sanki hanya teguran, pada PSBB kali ini akan lebih langsung kepenegakan hukum.
Ini Baca Juga : Alhamdulillah, Dalam Sepekan Ini Tidak Terjadi Penambahan Positif Covid-19 di Sumedang
“Pada PSBB tahap kedua ini adalah PSBB Diam Dirumah, dimana pada PSBB kali ini akan lebih kepenegakkan hukum, sehingga sanki-sanki ditahap dua ini akan diformulasikan, sehingga memberikan efek jera. Kalau pada tahap pertama yang kategori pidana hanya ke mencegah pemakaman jenazah korban Covid-19 dan informasi hoax, untuk PSBB tahap kedua kalau ada pelanggaran, contohnya jika melanggar tidak bisa membuat SKCK, atau yang melanggar akan diumumkan di media dan radio.”. Tegas Bupati.