INISUMEDANG.COM-Polres Sumedang menangkap dua pelaku pidana perjudian jenis togel, yaitu, US (54) dan CS (37).
Kapolres Sumedang AKPB Dwi Indra Laksmana, S.I.K, M.Si mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. US ditangkap di sebuah rumah di Bopa Dusun Ujungjaya RT 03/09, Desa/Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang pada Minggu Malam (19/7/2020) sekitar Jam 20.00. Diketahui, US menyetorkan uang dan angka taruhan ke CS.
Setelah itu, CS ditangkap di Dusun Tegalwangon RT 02/01, Desa Pelabuhan, Kecamatan Ujungjaya, setengah jam kemudian, yakni jam 20.30. Kemudian, polisi juga mengamankan DR di Dusun Tegalwangon RT 07/01 desa/kecamatan setempat. Namun AE dan DR hanya ditetapkan sebagai saksi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari dari laporan LP/A/26/VII/2020/RES SMD, 19 Juli 2020.
Yang mana, dilaporkan terjadi tindak pidana judi togel jenis Hongkong di sebuah rumah di Blok Bopa, Dusun Ujungjaya, RT 03/09, Desa/Kecamatan Ujungjaya, Sumedang, Minggu (19/7/2020) sekitar Jam 20.00, antara US sebagai pengecer dan CS sebagai penyalur/bandar.
“Tersangka US dan CS dalam permainannya menerima pasangan nomor/angka serta sejumlah uang sebagai taruhannya dari setiap pemasangan. Yang mana telah diketahui saat melakukan perbuatan tersebut oleh pihak kepolisian. Dan setelah diamankan oleh pelapor ditemukan alat bukti yang mengarah kepada perbuatan keduanya,” ungkap Kapolres.
Barang bukti tersebut, di antaranya, dua buku berwarna merah dan biru yang masing-masing berisi rekapan pasangan nomor dan jumlah uang yang ditaruhkan, empat ballpoint dan uang tunai Rp198.000.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2 dan 3 dan Ayat 3 KUHPidana Subsider Pasal 303 bis Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujarnya.