Polres Sumedang Serentak Memasang Maklumat Kapolri Beserta Sanksinya

Sanksi Hukum Berkaitan dengan Sosialisasi Penyebaran Covid-19

INISUMEDANG.COM – Jajaran Polres Sumedang telah memasang baligho maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), beberapa waktu lalu dan serentak di setiap Polsek di wilayah Hukum Polres Sumedang.

“Pemasangan maklumat berserta sanksinya tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Untuk pencegahan masyarakat tidak ada yang berkumpul dan memutus rantai pencegahan Virus Corona”. Ujar AKP Dedi Juhana Kasubag Humas Polres Sumedang.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona tersebut, Lanjut Dedi, yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Seperti (Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

Ini Baca Juga : Ini Update Perkembangan COVID-19 di Sumedang

Juga tidak boleh menggelar kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini Baca Juga : Sumedang, Dampak COVID-19 Terus Merambah ke Sektor Riil