SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumedang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 57,69 gram.
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menemukan dua kasus yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan keluarga dan penggunaan modus baru dalam menyembunyikan narkotika.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp56 juta. Pengungkapan tersebut dinilai telah mencegah ribuan orang terpapar penyalahgunaan narkotika.
“Dari tiga kasus yang diungkap, terdapat enam tersangka yang berhasil diamankan dan seluruhnya bukan residivis,” ujar Sandityo didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang Sutisna saat menggelar press conference di Halaman Mapolres Sumedang, Senin, 15 Juni 2026.
Lebih lanjut Sandityo mengungkapkan, terdapat kasus yang paling menonjol terungkap pada 2 Juni 2026 di wilayah Sumedang Utara. Dimana pada perkara ini, polisi menangkap lima tersangka berinisial DA (36), AI (40), RJ (39), RCY (21), dan RM (25), serta menyita 29,14 gram sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Sandityo, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh DA yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika di lembaga pemasyarakatan.
“Kami menduga DA mengatur distribusi sabu melalui orang-orang terdekatnya.
Sabu tersebut kemudian diedarkan secara berantai. Mulai dari proses penyimpanan, pengambilan, pengemasan ulang hingga penjualan kepada pengguna dilakukan oleh sejumlah pelaku yang memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan personal,” ungkapnya.
Selain itu, kata Sandityo, pihaknya juga berhasil mengungkap praktik transaksi menggunakan sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Sementara kasus lain yang menarik perhatian terungkap di wilayah Jatinangor pada 9 Juni 2026. Polisi mengamankan tersangka DN (40) berikut barang bukti sabu seberat 25,35 gram.
Dalam kasus ini, pelaku diduga menggunakan modus baru dengan menyembunyikan sabu di dalam batang pohon singkong. Cara itu, diduga dilakukan untuk mengelabui petugas sekaligus mengurangi risiko terdeteksi saat proses distribusi,” ungkapnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, DN mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan berupa uang dan sebagian sabu untuk digunakan sendiri,” tambah Sandityo.
Atas perbuatannya, tambah Sandityo, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk para tersangka terancam hukuman penjara berat, mulai dari lima tahun hingga seumur hidup, sesuai peran dan jumlah barang bukti yang terlibat dalam masing-masing kasus,” ucapnya.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumedang,” tambah Sandityo menegaskan.





