Berita  

BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Pengawasan, Pekerja Sumedang Didorong Semakin Terlindungi

Foto: Istimewa

SUMEDANG – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI memperpanjang kerja sama strategis untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam menjalankan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut menjadi langkah penguatan kolaborasi dalam penyelesaian persoalan hukum, penagihan piutang iuran, hingga memastikan pekerja mendapatkan hak perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan sinergi bersama JAMDATUN memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sepanjang 2025, sebanyak lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut berhasil mendorong kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta memulihkan iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Penguatan kolaborasi juga dilakukan melalui pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang terdiri dari 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota sebagai wadah koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rony Setiawan, menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan JAMDATUN menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Sumedang.

“Perpanjangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN menjadi penguatan nyata dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di Sumedang, kami akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ujar Rony.

Rony menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang terus mendorong perluasan kepesertaan melalui berbagai upaya, mulai dari edukasi kepada perusahaan, pendampingan badan usaha, hingga penguatan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat daerah.

“Harapannya, seluruh pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” katanya.

Melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN ini, penguatan kepatuhan tidak hanya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat terwujudnya cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.