Banner Iklan bjb

Perkara Gugatan Tanah Aset Desa Mekargalih Sumedang di NO Majelis Hakim

Gugatan tanah aset Desa

INISUMEDANG.COM – Perkara gugatan perdata tanah aset Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang seluas kurang lebih 1990 m² diputuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang.

Selanjutnya Kepala Sub Bantuan Hukum atau Analis Hukum Ahli Muda Agus Suyaman mengatakan. Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

“Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi,” ujar Agus kepada wartawan Senin 6 Februari 2023 di ruang kerjanya.

Pada tahun 2022 kemarin, lanjut Agus, saudara penggugat Iing Safe’i dan keluarga telah mengklaim bahwa tanah yang berada di aset Desa Mekargalih seluas 1990 m² tersebut adalah milik penggugat dengan bukti salah satunya memiliki sertifikat tanah.

“Gugatan yang dilayangkan oleh saudara Iing Safe’i dan keluarga telah ada putusan dari majelis hakim. Sehingga bahwa putusannya itu mengadili dalam pokok perkara dinyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.420.000,-,” terang Agus.

Sedangkan putusan majelis hakim itu, kata Agus, pada tanggal 13 Januari tahun 2023 kemarin. Yang tergugat adalah Desa Mekargalih, turut tergugat Bupati Sumedang, Gubernur Jawa Barat. Setelah ada putusan dari majelis hakim hasilnya NO, penggugat menyatakan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Jawa Barat.

“Jadi, pihak para penggugat menyatakan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Jawa Barat setelah di NO oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang,” tandasnya.

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menerima gugatan perkara perdata pada tahun 2022. Sebanyak 22 perkara semuanya telah dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang salah satunya perkara putusan No.9/pdtg/2022/PN Sumedang Desa Mekargalih sebagai tergugat perkara aset desa.