SUMEDANG – Persoalan pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu senilai kurang lebih Rp190 miliar kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris Baron Baud menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan beragam persepsi.
Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, mengatakan pihaknya mencermati proses pencairan dana yang sebelumnya dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang.
Menurutnya, terdapat beberapa tahapan dan dokumen yang perlu mendapat penjelasan lebih rinci dari instansi terkait.Jandri mengungkapkan, sebelum dana tersebut dicairkan, terdapat lebih dari satu permohonan yang masuk ke pengadilan. Salah satunya diajukan oleh Dadan Setiadi Megantara, sementara permohonan lainnya disampaikan oleh pihak ahli waris melalui kuasa hukum.
Ia menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan mengingat nilai dana yang cukup besar dan telah menjadi perhatian berbagai pihak. Dengan adanya penjelasan yang komprehensif, masyarakat dapat memperoleh gambaran utuh mengenai proses yang telah berlangsung.
“Kami berharap seluruh tahapan yang berkaitan dengan pencairan dana konsinyasi ini dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” kata Jandri kepada wartawan.
Selain menyoroti aspek keterbukaan informasi, pihak ahli waris juga meminta adanya klarifikasi mengenai sejumlah prosedur yang dilaksanakan dalam proses pencairan dana tersebut.
Menurutnya, penjelasan dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.Jandri menegaskan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya saat ini masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami telah menyampaikan informasi yang kami miliki kepada pihak yang berwenang. Selanjutnya kami menunggu hasil pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumedang, Elih Sopyian, mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait informasi yang disampaikan kuasa hukum ahli waris tersebut.
“Saya belum mengetahui secara rinci mengenai informasi yang dimaksud,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, dana yang menjadi sorotan tersebut merupakan sisa uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Cisumdawu yang sebelumnya ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang.
Dana tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian pembayaran lahan yang telah melalui sejumlah tahapan hukum.Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.





