Pendapatan Daerah Dalam APBD

Gambar Ilustrasi Alokasi Belanja Daerah

INISUMEDANG.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sedangkan Struktur APBD terdiri dari (1) Pendapatan Daerah, (2) Belanja Daerah dan (3) Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Sedangkan Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Dan Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Dalam Pendapatan Daerah terdiri dari, (1). Pendapatan Asli daerah, (2). Retribusi Daerah, (3). Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan (4). Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Ini Baca Juga : Inilah Istilah Dalam Penganggaran Daerah