SUMEDANG – Seorang pria paruh baya berinisial ENJ (63) diamankan aparat gabungan setelah diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota TNI berpangkat kapten.
Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Cimahi oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sumedang, Polsek Pamulihan, dan Resmob Polres Cimahi.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pedagang berinisial HY (19), warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,29 juta.
Peristiwa penipuan terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Kantor Kecamatan Pamulihan, Desa Haurgombong, Kabupaten Sumedang.
“Jadi modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Ia datang ke toko milik korban dengan mengenakan atribut dinas harian TNI AD lengkap dengan pangkat kapten dan identitas nama
“Abdulrahman”. Pelaku mengaku hendak mengadakan bazar untuk kegiatan sosial dan memesan 270 kilogram telur ayam,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah dalam konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Rabu, 29 April 2026.
Setelah itu, lanjut Sandityo, pelaku kemudian meminta agar pesanan tersebut diantarkan ke Kantor Kecamatan Pamulihan. Dan saat transaksi berlangsung, pelaku tidak memberikan nomor kontak dengan alasan ponselnya kehabisan daya.
“Setelah telur dikirim oleh saksi ke lokasi yang dimaksud, pelaku mengarahkan agar barang dipindahkan ke mobil miliknya. Ia kemudian berdalih bahwa pembayaran akan dilakukan oleh istrinya di sebuah ATM di wilayah Cimanggung,” ungkapnya.
“Namun, saat saksi mendatangi lokasi ATM tersebut, sosok yang dimaksud tidak ditemukan. Menyadari telah menjadi korban penipuan, pihak korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulihan,” tambahnya.
Sandityo menuturkan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui tidak hanya beraksi di Sumedang. Ia juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain seperti Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Majalengka, Purwakarta, hingga Garut.
“Jadi tersangka ini sudah beraksi di sejumlah tempat. Modusnya hampir sama. Namun, saat menjalankan aksinya pelaku tidak hanya mengaku sebagai TNI saja, tapi juga mengaku sebagai ASN dan lengkap menggunakan atribut ASN saat beraksi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Sandityo, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Selain menahan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, pakaian yang menyerupai atribut TNI, telepon genggam, serta berbagai barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku,” ucapnya.
Atas kejadian ini, tambah Sandityo, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama yang melibatkan penyamaran sebagai aparat atau pejabat.
“Jika menemukan hal mencurigakan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.






