INISUMEDANG.COM – Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat, 17 April 2020 kemarin telah menandatangi Surat Keputusan Nomor HK.01.07 / MENKES/ 259/ 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung , Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Keputusan tersebut dengan pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.
Keputusan PSBB yang didalamnya termasuk Kabupaten Sumedang, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Kabupaten Wajib melaksanakan PSBB tersebut dengan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ini Baca Juga : PSBB Sumedang Direncanakan Pada 22 April mendatang, Pemkab Siapkan Anggaran 89 Milyar Lebih
SK PSBB Berlaku Selama Masa Inkubasi Terpanjang
Didalam SK tersebut dikatakan berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sedangkan untuk Kabupaten Sumedang PSBB menurut Asisten pembangunan Hilman Taufiq saat siaran pers akan dilaksanakan mulai Rabu 22 April 2020 mendatang.
“Jika usulan PSBB daerah Bandung Raya disetujui oleh Pemerintah Pusat, maka penerapan PSBB direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 22 April mendatang. Dan penerapan PSBB dilaksanakan selama 14 hari, kemudian setelah 14 hari penerapan selanjutnya akan dievaluasi apakah pelaksanaannya diteruskan atau intensitasnya dikurangi”. Jelas Hilman.
Dan Terkait pelaksanaan PSBB, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menyiapkan berbagai aspek pendukung agar selama pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sumedang khususnya dapat berjalan aman dan lancar.
Aspek pendukung tersebut yaitu, Aspek Ketersediaan Hidup Dasar Rakyat, Aspek Sarana dan Prasarana Kesehatan, Aspek Anggaran dan Operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial, dan Aspek Pengamanan.