INISUMEDANG.COM– Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto,S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. memerintahkan jajarannya para kapolsek, Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan empat Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Protokol kesehatan dalam Tahapan Pemilihan 2020 untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19.
- Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
- Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat.
- Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
- Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
- Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.