Kapolres Sumedang Perintahkan Jajarannya Sosilasasikan 4 Maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto,S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S.

INISUMEDANG.COM– Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto,S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. memerintahkan  jajarannya para kapolsek, Bhabinkamtibmas  untuk mensosialisasikan empat Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Protokol kesehatan dalam Tahapan Pemilihan 2020 untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19.

  1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
  2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat.
    • Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
    • Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
    • pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
    • Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
  3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.